9.1.14

Anggaran Rumah Tangga AAIPI

BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran Anggaran Dasar Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)

BAB II
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Pasal 2

Anggota AAIPI adalah perorangan dan unit kerja APIP yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mengikat dirinya dengan organisasi AAIPI.

Pasal 3

(1)    Anggota Biasa adalah:
a.    Perorangan yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendaftar menjadi anggota AAIPI .
b.    Seluruh unit kerja APIP otomatis menjadi anggota AAIPI.

(2)    Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah:
a.    Anggota yang berasal dari kalangan luar APIP (independen) yang memiliki kompetensi yang diperlukan namun tidak memiliki hak suara. Anggota ini dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi, anggota profesi lain  yang relevan  dan lain-lain, seperti  Asosiasi Internal Auditor, dan kelompok lain di bidang Internal Audit; dan
b.    Anggota yang dapat dikelompokkan sebagai tenaga ahli dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum presidium.

(3)    Anggota Eksekutif Tetap adalah:
Anggota eksekutif tetap berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Pejabat Eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Inspektur Jenderal  Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal  Kementerian Keuangan, Pejabat Eselon I Badan Kepegawaian Negara, dan Pejabat Eselon I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan mempertimbangkan dan mengutamakan skala kepentingan nasional yang lebih luas, masing-masing anggota Eksekutif Tetap  ini  memiliki kewenangan utama:  hak prerogatif/privilege terhadap pemberlakuan atas berbagai keputusan/kebijakan yang dibuat  oleh AAIPI.

(4)    Anggota Eksekutif Tidak Tetap sebanyak 10 (sepuluh) unit kerja terdiri atas:
APIP  Pusat 7 (tujuh) unit kerja,  mewakili APIP Provinsi  1 (satu) unit kerja,  mewakili APIP Kabupaten 1 (satu) unit kerja, dan mewakili APIP Kota 1 (satu) unit kerja:
a.    Masa jabatan 3 tahun;
b.    Dipilih secara bergantian  oleh anggota biasa pada waktu konggres.

(5)    Seseorang dari/oleh Anggota Eksekutif dapat diusulkan/dipilih oleh Anggota Eksekutif untuk menjadi  Ketua Umum Presidium.

(6)    Ketentuan selanjutnya mengenai persyaratan keanggotaan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 4

(1)    Setiap Anggota Biasa berhak:
a.    Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b.    Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c.    Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d.    Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e.    Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan;
f.    Setiap anggota biasa perorangan mempunyai hak memilih dan dipilih;
g.    Seluruh unit kerja APIP sebagai anggota biasa mempunyai hak suara proporsional untuk memilih yaitu setiap 25 anggota di unit APIP mempunyai hak satu suara.
h.    Dalam hal satu unit APIP mempunyai anggota kurang dari 25 Anggota, hanya mempunyai hak satu suara.

(2)    Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.

Pasal 5

Setiap anggota berkewajiban:
1.    Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi  dan profesi;
2.    Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan perundang-undangan dan keputusan organisasi yang berlaku;
3.    Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;
4.    Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
5.    Memelihara dan meningkatkan kompetensi.
6.    Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 6

(1)    Setiap anggota berakhir keanggotannya apabila:
a.    Meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c.    Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi yaitu melanggar ketentuan organisasi.

(2)    Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak melakukan pembelaan.

(3)    Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan, Disiplin, dan Sanksi.

Pasal 7

(1)    Setiap anggota berhak mendapatkan kartu tanda anggota AAIPI sesuai dengan status keanggotaannya.

(2)    Bentuk dan tata cara penggunaan kartu anggota diatur dalam Peraturan AAIPI.

Pasal 8

(1)    Setiap anggota wajib memelihara kompetensinya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan.

(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang jumlah jam minimal bagi anggota  untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diatur dalam peraturan organisasi.

Pasal 9
Sanksi
1.    Setiap anggota dapat dikenai sanksi administratif sebagai berikut:
a.    Peringatan tertulis;
b.    Pembekuan sementara sebagai anggota; atau
c.    Pemberhentian tetap sebagai anggota.

2.    Pengenaan sanksi di atas dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota dan tidak harus ditetapkan secara berurutan;

3.    Anggota dapat dikenakan sanksi lebih dari satu jenis.

4.    Pengenaan sanksi dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional/Komite.

5.    Sebelum sanksi diterapkan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan dapat didampingi oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota Auditor Intern Pemerintah sebagai pembela.

6.    Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi  bagi anggota diatur dalam Peraturan Organisasi

BAB III
STATUS, WEWENANG, DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 10

Dewan Pengurus Nasional, terdiri atas:
1.    Dewan Pengurus Nasional yang selanjutnya disingkat DPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah yang bersifat kolektif dan kolegial dengan 15 (lima belas) anggota, terdiri atas 5 (lima) anggota Eksekutif Tetap dan 10 (sepuluh) anggota Eksekutif Tidak Tetap.

2.    DPN dipimpin seorang Ketua Umum Presidium yang dipilih oleh  dan dari Anggota Eksekutif  untuk menjadi Ketua Umum Presidium

3.    DPN yang berasal dari anggota Eksekutif tidak tetap, dipilih dan ditetapkan oleh kongres untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun.

4.    DPN berwenang:
a.    Membentuk dan menetapkan Komite sebagaimana yang dimaksud di dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat (2);
b.    Membentuk alat kelengkapan kepengurusan berupa Direktur Eksekutif, yaitu pejabat yang berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor  sebagai Ketua Pelaksana Harian AAIPI  sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat (3);
c.    Mewakili Asosiasi Auditor Intern Pemerintah di dalam maupun luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;
d.    Dalam hal-hal khusus dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk mewakili  Asosiasi Auditor Intern Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e.    Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Komite;
f.    Memperhatikan usul dan saran dari Pengurus Komite;
g.    Menyetujui atau menolak permohonan keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h.    Memanggil dan mengklarifikasikan anggota atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya;
i.    Membentuk tim ad-hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian sebagaimana disebut ayat (4) huruf h.
j.    Mengenakan sanksi kepada anggota.

5.    DPN bertanggung jawab:
a.    Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan kongres dan semua keputusan organisasi;
b.    Memperhatikan dan melaksanakan saran, petunjuk, maupun pengarahan dari Dewan Pembina;
c.    Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres.

6.    Tata kerja DPN diatur lebih lanjut oleh DPN sendiri di dalam peraturan organisasi.

Pasal 11
Penggantian Kepengurusan

1.    Anggota Pengurus AAIPI dapat diganti sebelum masa bakti kepengurusannya berakhir apabila:
a.    Meninggal dunia;
b.    Mengundurkan diri;
c.    Dinilai tidak dapat melaksanakan keputusan kongres;
d.    Melanggar kode etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;dan
e.    Berhalangan tetap (sakit atau dikenai sanksi pidana).

2.    Prosedur Penggantian adalah sebagai berikut:
a.    Untuk Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara kandidat Pengurus waktu kongres.
b.    Untuk Wakil Komite adalah salah satu pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) yang menggantikan sampai menunggu pengganti yang definitif.

3.    Jika jumlah Pengurus kurang dari 3 orang, dan tidak ada yang bersedia menggantikan dari urutan kandidat atau dari wakil pengurus Komite, maka harus diadakan kongres luar biasa.

Pasal 12
Komite

(1)    Komite adalah bagian organisasi AAIPI yang dibentuk berdasarkan bidang tugas organisasi untuk meningkatkan dan menjalankan kegiatan utama dan fungsi ilmiah di dalam organisasi AAIPI.

(2)    Pembentukan Komite diusulkan kepada dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

(3)    Komite dijalankan oleh Pengurus Komite.

(4)    Pengurus Komite dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.

(5)    Ketua Komite dipilih dari dan oleh Anggota Eksekutif.

(6)    Pengurus Komite bertugas melaksanakan kegiatan dan fungsi utama di bidang kerjanya masing-masing.

(7)    Pengurus Komite menyusun dan melaksanakan program kerja Komite yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja Dewan Pengurus Nasional.

(8)    Tata kerja Pengurus Komite diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
 

Pasal 13
Pembina

(1)    Dewan Pembina yang selanjutnya disingkat DP adalah kelengkapan organisasi.

(2)    Anggota Dewan Pembina terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan kebijakan dan regulasi yang bersifat nasional berkaitan dengan pengawasan intern pemerintah Indonesia,  yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(3)    Dewan Pembina berfungsi memberikan arah dan pembinaan, serta membantu memelihara martabat dan kehormatan profesi, dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada DPN, baik diminta atau tidak.

Pasal 14
Manajemen Eksekutif
(1)    Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi AAIPI yang secara permanen melaksanakan fungsi kesekretariatan administratif dan operasional AAIPI secara keseluruhan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

(2)    Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif sebagai Ketua Pelaksana Harian yang berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.

(3)    Manajemen Eksekutif berwenang untuk:
a.    Membentuk kelengkapan internal kesekretariatan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan; dan
b.    Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan Dewan Pengurus Nasional.

(4)    Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional.

(5)    Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 15
Peraturan Organisasi

(1)    Peraturan Organisasi adalah ketentuan operasional organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional yang berisi ketentuan lebih lanjut dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

(2)    Peraturan Organisasi bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah dan oleh karenanya Dewan Pengurus Nasional wajib menyampaikannya kepada seluruh anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah.



BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Kongres

(1)    Kongres merupakan pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional.

(2)    Kongres berwenang:
a.    Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Program Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;
b.    Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional tentang amanat yang telah diberikan oleh kongres sebelumnya;
c.    Memilih dan mengangkat Dewan Pengurus Nasional;
d.    Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.

(3)    Untuk keperluan kongres, Dewan Pengurus Nasional dapat membentuk panitia pelaksana kongres yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional. Panitia pelaksana kongres terdiri atas Pengarah (Steering Committee)  dan pelaksana (Organizing Committee).

(4)    Undangan untuk menghadiri kongres harus diumumkan sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya.

(5)    Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa. Apabila sebulan menjelang kongres, setelah undangan pertama ternyata jumlah anggota biasa yang mendaftar tidak memenuhi kuorum, maka Panitia Pelaksana Kongres mengirimkan undangan kedua. Setelah pengiriman undangan kedua, kongres dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.

(6)    Pimpinan sidang pleno tetap dalam kongres terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota biasa yang hadir dalam suatu sidang lengkap yang khusus diadakan untuk itu.

(7)    Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan ketua sidang pleno tetap, dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Nasional.

(8)    Semua keputusan kongres sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
 

Pasal 17
Kongres Luar Biasa

(1)    Kongres Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat kongres yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional.

(2)    Kongres Luar Biasa dapat diadakan:
a.    Setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Dewan Pengurus Nasional  menganggap perlu; dan
b.    Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota biasa mengajukan permintaan kepada Dewan Pengurus Nasional.

(3)    Kongres Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan kongres.
 

Pasal 18
Rapat  Anggota  Komite

(1)    Rapat Anggota Komite diadakan sekurang-kurangnya1 (satu) tahun sekali dan diselenggarakan oleh Pengurus Komite.

(2)    Rapat Anggota Komite dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah anggota Komite. Jika pada saat pelaksanaan ternyata jumlah yang hadir kurang dari jumlah diatas, maka rapat anggota ditunda selama 1 (satu) jam. Setelah penundaan rapat anggota tidak lagi terikat pada ketentuan kuorum.

(3)    Rapat Anggota Komite berwenang:
a.    Menyusun program kerja Komite dalam rangka pelaksanaan program umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;
b.    Memilih dan menetapkan Pengurus Komite;
c.    Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Komite; dan
d.    Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 19
Rapat Kerja Nasional

(1)    Rapat Kerja Nasional disingkat RAKERNAS dihadiri oleh Dewan Pengurus Nasional,  dan Pengurus Komite yang diadakan sekurang-kurangnya satu kali diantara 2 (dua) kongres.

(2)    Diselenggarakan oleh DPN.

(3)    Wewenang RAKERNAS:
a.    Menetapkan program kerja DPN sebagai penjabaran program umum AAIPI,
b.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja DPN.
 

BAB V
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 20

Hak suara dan hak bicara bagi peserta kongres dan Rapat Anggota diatur sebagai berikut:
1.    Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak;
2.    Hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta dalam mengemukakan pendapat, usul, dan atau saran dalam setiap persidangan.
 

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21

Iuran Anggota dan pendapatan yang sah:
1.    Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh DPN.
2.    Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 22
Kekayaan Organisasi

(1)    Kekayaan organisasi adalah semua barang-barang yang bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki organisasi yang diperoleh secara sah.

(2)    Tata cara pengelolaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB VII
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 23

(1)    Atribut, lambang, dan simbol AAIPI digambarkan dalam lampiran AD/ART ini.

(2)    Ukuran atribut, lambang, dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPN.
 

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH
Pasal 24

(1)    Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia hanya dapat dilakukan di dalam kongres.

(2)    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota biasa yang hadir.

(3)    Rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dapat diajukan oleh DPN.

(4)    Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
 

Pasal 25
Pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia

(1)    Pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kongres yang diadakan khusus untuk itu.

(2)    Keputusan pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir yang mempunyai hak suara.

(3)    Apabila Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia dibubarkan maka seluruh harta kekayaan dan segala milik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan kongres.
 

BAB IX
PENUTUP
Pasal 26

(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dan ditetapkan dalam Peraturan atau Keputusan Organisasi yang sejalan dan selaras dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

(2)    Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui rapat pleno pembentukan AAIPI tanggal 30 November 2012 di Aula Gandhi,  BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.

(3)    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tentang AAIPI


Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Unit kerja APIP merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal / Inspektorat / Unit Pengawasan Intern pada Kementerian / Kementerian Negara, Inspektorat Utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat / Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi / Kabupaten / Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

AAIPI didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.

Dengan terbentuknya AAIPI, maka Forum Bersama (Forbes) APIP Pusat dan Daerah serta organisasi APIP dengan nama lain  meleburkan diri dan menjadi anggota AAIPI. Pengurus Forbes APIP di daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Anggaran Dasar AAIPI

ANGGARAN DASAR 

MUKADIMAH 

Bahwa tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, termasuk auditor intern pemerintah untuk memberikan kontribusinya sesuai profesi dan keahliannya dalam pembangunan nasional tersebut.

Bahwa pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi auditor intern pemerintah dilaksanakan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di segala bidang. Untuk itu, perlu segera dilakukan upaya untuk meningkatkan profesionalisme auditor guna mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang efektif sebagaimana dimaksud pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, yaitu:
  1. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; 
  2. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah; 
  3. Memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 
Bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pembangunan profesi auditor intern pemerintah tersebut perlu ada wadah yang mewakili profesi auditor intern pemerintah secara keseluruhan, menetapkan standar kualitas, mengembangkan dan menegakkan kode etik, memelihara martabat, kehormatan, moral dan integritas yang tinggi, mengembangkan dan melaksanakan telaahan sejawat untuk menciptakan kepercayaan atas hasil kerja auditor intern pemerintah, dan menyediakan wadah untuk komunikasi, konsultasi, koordinasi, serta usaha-usaha bersama lain yang diperlukan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa para auditor intern Indonesia bersatu dalam wadah organisasi yang berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Organisasi Profesi Auditor Intern Pemerintah.

BAB I 
NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU 

Pasal 1 
(1) Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

(2) Organisasi profesi auditor intern pemerintah ini bernama Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia yang disingkat AAIPI.

(3) Pengertian Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

(4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Pusat organisasi berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia dan dibentuk pengurus wilayah di ibukota provinsi.

(6) Organisasi didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan.

BAB II 
STATUS DAN KEDAULATAN 

Pasal 2 
AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja APIP, yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 3
Kedaulatan tertinggi AAIPI berada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam kongres.

BAB III 
AZAS DAN SIFAT 

Pasal 4 
AAIPI berazaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.

Pasal 5 
AAIPI bersifat bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun.

BAB IV 
VISI DAN MISI 

Pasal 6 
Visi AAIPI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam mendorong terwujudnya peran APIP yang profesional sebagai pemberi assurance dan consulting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 7 
Misi AAIPI adalah:
(1) Meningkatkan profesionalisme auditor intern pemerintah Indonesia guna mewujudkan peran APIP yang efektif.
(2) Meningkatkan kapabilitas APIP sebagai agen perubahan untuk menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
(3) Menjembatani berbagai latar belakang auditor intern pemerintah untuk menjalin kerjasama yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang, dan selaras.

BAB V 
MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI 

Pasal 8
(1) AAIPI bermaksud menghimpun potensi auditor intern pemerintah untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

(2) AAIPI bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi auditor intern pemerintah sehingga terbentuk suatu cipta dan karya auditor intern pemerintah Indonesia untuk didharmabaktikan bagi kepentingan bangsa dan negara.

(3) AAIPI menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
a. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan kode etik auditor APIP;
b. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan standar audit;
c. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan pedoman telaahan sejawat di lingkungan APIP;
d. Memberi masukan dalam pengembangan metodologi, teknik, dan pendekatan-pendekatan pengawasan intern serta praktik pengawasan intern yang baik di lingkungan APIP dengan mengacu pada praktik internasional;
e. Memberi masukan dalam mewujudkan integritas, profesionalisme, dan kesejahteraan auditor guna mewujudkan peran APIP; dan
f. Melakukan kerjasama dengan organisasi profesi lain dalam lingkup nasional dan internasional.

BAB VI 
KODE ETIK, STANDAR AUDIT, TELAAHAN SEJAWAT, DAN PENGEMBANGAN PROFESI 

Pasal 9 
(1) Kode etik AAIPI adalah aturan perilaku dan etika Auditor Intern Pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya.

(2) Kode etik disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

(3) Kode etik AAIPI adalah aturan perilaku dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya, yang meliputi:
a. Prinsip etika; dan
b. Aturan etika auditor intern pemerintah.

Pasal 10 
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan oleh APIP disusun standar audit.

(2) Standar audit disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

Pasal 11 
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit APIP, secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.

(2) Pedoman dan tata cara pelaksanaan telaahan sejawat disusun oleh Komite yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional.

Pasal 12 
(1) Untuk meningkatkan profesionalisme auditor anggota AAIPI dilakukan pembinaan Jabatan Fungsional Auditor oleh Instansi Pembina menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Komite Pengembangan Profesi yang dibentuk oleh Dewan Pengurus Nasional dapat merumuskan pemberian masukan AAIPI kepada Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI.

BAB VII 
KEANGGOTAAN 

Pasal 13 
(1) Anggota Organisasi terdiri dari:
a. 5 (Lima) Anggota Eksekutif Tetap;
b. 10 (Sepuluh) Anggota Eksekutif Tidak Tetap;
c. Anggota Biasa; dan
d. Anggota Luar Biasa/Kehormatan.

(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII 
SUSUNAN ORGANISASI 

Pasal 14 
(1) Dewan Pengurus Nasional AAIPI adalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional.

(2) Dewan Pengurus Nasional membentuk Komite yang bertugas membantu Dewan Pengurus Nasional.

(3) Dewan Pengurus Nasional:
a. Mengorganisasikan dan membawahi komite, pengurus wilayah, dan alat kelengkapan kepengurusan;
b. Melakukan koordinasi dengan asosiasi.

(4) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15 
Mekanisme dan susunan organisasi AAIPI diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX 
KEPENGURUSAN 

Pasal 16 
(1) Pengurus AAIPI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui kongres.

(2) Pengurus Komite AAIPI disebut Pengurus Komite yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota komite yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

(3) Pengurus Pelaksana Harian disebut Direktur Eksekutif berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.

(4) Susunan dan wewenang pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X 
KOMITE - KOMITE DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN 

Pasal 17 
(1) Komite-komite terdiri dari:
a. Komite Kode Etik;
b. Komite Standar Audit;
c. Komite Telaahan Sejawat; dan
d. Komite Pengembangan Profesi;

(2) Ketentuan mengenai komite-komite dan alat kelengkapan kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI 
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT 

Pasal 18 
(1) Permusyawaratan AAIPI terdiri atas:
a. Kongres;
b. Kongres Luar Biasa; dan
c. Rapat Anggota.

(2) Rapat - rapat terdiri atas:
a. Rapat Kerja Nasional;
b. Rapat Pengurus; dan
c. Rapat Kerja Komite.

BAB XII 
KEUANGAN 

Pasal 19 
(1) Sumber keuangan organisasi berasal dari:
a. Iuran anggota;
b. Usaha lain yang sah, sejalan, dan selaras dengan maksud dan tujuan organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
c. Sumbangan yang tidak mengikat antara lain fasilitasi pendanaan dari instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor dan atau unit kerja lain yang bersumber dari APBN/ APBD maupun Loan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII 
PEMBUBARAN ORGANISASI 

Pasal 20 
AAIPI hanya dapat dibubarkan melalui kongres atau kongres luar biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.

BAB XIV
ATURAN PERALIHAN

Pasal 21
(1) Dengan terbentuknya AAIPI maka Forum Bersama (Forbes) APIP Pusat dan Daerah serta organisasi APIP dengan nama lain meleburkan diri dan menjadi anggota AAIPI.

(2) Pengurus Forbes APIP di daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan.

BAB XV 
KETENTUAN PENUTUP 

Pasal 22 
Pengaturan lebih lanjut Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 23 
Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan yang sejalan dan selaras dengan bunyi dan jiwa Anggaran Dasar.

Pasal 24 
(1) Untuk pertama kali anggaran dasar ini ditetapkan melalui rapat pleno pembentukan AAIPI tanggal 30 November 2012 di Aula Gandhi, BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.

(2) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Jakarta, 30 November 2012 

Tim Pengarah: 
  1. Heri Yana (Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Kemen PAN & RB) 
  2. Marwan Effendi (Jamwasum Kejaksaan Agung) 
  3. Laksamana Madya Sumartono (Irjen Kementerian Pertahanan) 
  4. Komisaris Jenderal Polisi Fajar P (Irwasum POLRI) 
  5. Binsar H Simandjuntak (Deputi Kepala BPKP Bidang Perekonomian) 
  6. Basuki Hadimulyono (Irjen Kementerian Pekerjaan Umum) 
  7. Andha Fauzi Miraza (Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan) 
  8. Eddy Suseno (Irjen Kementerian Perdagangan) 
  9. Slamet Soedarsono (Inspektur Utama Bappenas) 
  10. Maliki Heru Santoso (Irjen Kementerian Dalam Negeri) 
  11. V Sonny Loho (Irjen Kementerian Keuangan) 
  12. Azis Hidayat (Irjen Kementerian Pertanian) 
Tim Kerja: 
Ketua : Sidik Wiyoto (BPKP)
Wakil ketua : Gondo Suhadyo (Kementerian Pekerjaan Umum)
Sekretaris : Bambang Utoyo (BPKP), Jajang Rahmawan (BPKP)

Anggota Tim Kerja: 
  1. Daryanto (Inspektur Bappenas) 
  2. Murtedjo (Inspektur VII Itjen Kementerian Keuangan) 
  3. Antonius Susilo (Itjen Kementerian Keuangan) 
  4. Eddy Rachman (BPKP) 
  5. Nurdin (BPKP) 
  6. Sutejo (Inspektur Itjen Kementerian Dalam Negeri) 
  7. Martua Sihombing (Inspektur II Itjen Kementerian Perdagangan) 
  8. Harto Nugroho (Sesitjen Kementerian Perhubungan) 
  9. Andi Hartono (Itjen Kementerian Perhubungan) 
  10. Muhamad Yusup Ateh (Inspektur Kementerian PAN & RB) 
  11. Nur Arif Azizi (Inspektur III Itjen Kementerrian Kelautan dan Perikanan) 
  12. Andi Kasman (Inspektur Arsip Nasional Republik Indonesia) 
  13. Wawan Gunawan (Inspektur Sekretaris Kabinet) 
  14. Franky Mangatas Panjaitan (Inspektur Provinsi DKI Jakarta) 
  15. Takro Jaka Rooseno (Inspektur Provinsi Banten) 
  16. Rini Wartini (BPKP) 
  17. Agus Trisyuwanto (BPKP) 
  18. Bambang Pamuji (Itjen Kementerian Pertanian) 
  19. Sunaryo (Inspektur Itjen Kementerian Komunikasi dan Informasi) 
  20. Yanto Sugianto (Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 
  21. Usmansyah (Itjen Kementerian BUMN) 
  22. Lukitariati (Inspektur Provinsi Sumsel) 
  23. Abdul Hakim (Itjen Kementerian Kehutanan) 
  24. Umar Mustakim ((Itjen Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi).