BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
BAB II
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
KEANGGOTAAN DAN PERSYARATAN
Pasal 2
Pasal 3
a. Perorangan yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendaftar menjadi anggota AAIPI .
b. Seluruh unit kerja APIP otomatis menjadi anggota AAIPI.
(2) Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah:
a. Anggota yang berasal dari kalangan luar APIP (independen) yang memiliki kompetensi yang diperlukan namun tidak memiliki hak suara. Anggota ini dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi, anggota profesi lain yang relevan dan lain-lain, seperti Asosiasi Internal Auditor, dan kelompok lain di bidang Internal Audit; dan
b. Anggota yang dapat dikelompokkan sebagai tenaga ahli dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum presidium.
(3) Anggota Eksekutif Tetap adalah:
Anggota eksekutif tetap berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Pejabat Eselon I Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Pejabat Eselon I Badan Kepegawaian Negara, dan Pejabat Eselon I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan mempertimbangkan dan mengutamakan skala kepentingan nasional yang lebih luas, masing-masing anggota Eksekutif Tetap ini memiliki kewenangan utama: hak prerogatif/privilege terhadap pemberlakuan atas berbagai keputusan/kebijakan yang dibuat oleh AAIPI.
(4) Anggota Eksekutif Tidak Tetap sebanyak 10 (sepuluh) unit kerja terdiri atas:
APIP Pusat 7 (tujuh) unit kerja, mewakili APIP Provinsi 1 (satu) unit kerja, mewakili APIP Kabupaten 1 (satu) unit kerja, dan mewakili APIP Kota 1 (satu) unit kerja:
a. Masa jabatan 3 tahun;
b. Dipilih secara bergantian oleh anggota biasa pada waktu konggres.
(5) Seseorang dari/oleh Anggota Eksekutif dapat diusulkan/dipilih oleh Anggota Eksekutif untuk menjadi Ketua Umum Presidium.
(6) Ketentuan selanjutnya mengenai persyaratan keanggotaan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah diatur dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 4
a. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
b. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul dan atau saran serta mengajukan pertanyaan baik secara lisan maupun tertulis;
c. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti kegiatan dan pendidikan dari organisasi;
d. Mendapatkan pembelaan dan perlindungan secara bertanggung jawab;
e. Mengajukan banding apabila berkeberatan atas sanksi yang dikenakan;
f. Setiap anggota biasa perorangan mempunyai hak memilih dan dipilih;
g. Seluruh unit kerja APIP sebagai anggota biasa mempunyai hak suara proporsional untuk memilih yaitu setiap 25 anggota di unit APIP mempunyai hak satu suara.
h. Dalam hal satu unit APIP mempunyai anggota kurang dari 25 Anggota, hanya mempunyai hak satu suara.
(2) Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada Pengurus, mengikuti semua kegiatan organisasi, tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Pasal 5
1. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi dan profesi;
2. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan perundang-undangan dan keputusan organisasi yang berlaku;
3. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;
4. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi.
6. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 6
(1) Setiap anggota berakhir keanggotannya apabila:
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan karena membuat kesalahan yang merugikan organisasi yaitu melanggar ketentuan organisasi.
(2) Setiap anggota yang akan diberhentikan berhak melakukan pembelaan.
(3) Tata cara pelaksanaan pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi tentang Keanggotaan, Disiplin, dan Sanksi.
Pasal 7
(1) Setiap anggota berhak mendapatkan kartu tanda anggota AAIPI sesuai dengan status keanggotaannya.
(2) Bentuk dan tata cara penggunaan kartu anggota diatur dalam Peraturan AAIPI.
Pasal 8
(1) Setiap anggota wajib memelihara kompetensinya dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang relevan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang jumlah jam minimal bagi anggota untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 9
Sanksi
a. Peringatan tertulis;
b. Pembekuan sementara sebagai anggota; atau
c. Pemberhentian tetap sebagai anggota.
2. Pengenaan sanksi di atas dilakukan dengan memperhatikan berat ringannya kesalahan anggota dan tidak harus ditetapkan secara berurutan;
3. Anggota dapat dikenakan sanksi lebih dari satu jenis.
4. Pengenaan sanksi dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional/Komite.
5. Sebelum sanksi diterapkan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan dapat didampingi oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang anggota Auditor Intern Pemerintah sebagai pembela.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi bagi anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
BAB III
STATUS, WEWENANG, DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 10
STATUS, WEWENANG, DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 10
Dewan Pengurus Nasional, terdiri atas:
1. Dewan Pengurus Nasional yang selanjutnya disingkat DPN merupakan lembaga eksekutif tertinggi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah yang bersifat kolektif dan kolegial dengan 15 (lima belas) anggota, terdiri atas 5 (lima) anggota Eksekutif Tetap dan 10 (sepuluh) anggota Eksekutif Tidak Tetap.
2. DPN dipimpin seorang Ketua Umum Presidium yang dipilih oleh dan dari Anggota Eksekutif untuk menjadi Ketua Umum Presidium
3. DPN yang berasal dari anggota Eksekutif tidak tetap, dipilih dan ditetapkan oleh kongres untuk masa bakti selama 3 (tiga) tahun.
4. DPN berwenang:
a. Membentuk dan menetapkan Komite sebagaimana yang dimaksud di dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat (2);
b. Membentuk alat kelengkapan kepengurusan berupa Direktur Eksekutif, yaitu pejabat yang berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor sebagai Ketua Pelaksana Harian AAIPI sebagaimana yang dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat (3);
c. Mewakili Asosiasi Auditor Intern Pemerintah di dalam maupun luar pengadilan serta di dalam bentuk perikatan hukum dengan pihak luar;
d. Dalam hal-hal khusus dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada pihak lain untuk mewakili Asosiasi Auditor Intern Pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e. Mengukuhkan dan mengesahkan Pengurus Komite;
f. Memperhatikan usul dan saran dari Pengurus Komite;
g. Menyetujui atau menolak permohonan keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
h. Memanggil dan mengklarifikasikan anggota atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya;
i. Membentuk tim ad-hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian sebagaimana disebut ayat (4) huruf h.
j. Mengenakan sanksi kepada anggota.
5. DPN bertanggung jawab:
a. Melaksanakan segala ketentuan yang dihasilkan kongres dan semua keputusan organisasi;
b. Memperhatikan dan melaksanakan saran, petunjuk, maupun pengarahan dari Dewan Pembina;
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada kongres.
6. Tata kerja DPN diatur lebih lanjut oleh DPN sendiri di dalam peraturan organisasi.
Pasal 11
Penggantian Kepengurusan
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Dinilai tidak dapat melaksanakan keputusan kongres;
d. Melanggar kode etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;dan
e. Berhalangan tetap (sakit atau dikenai sanksi pidana).
2. Prosedur Penggantian adalah sebagai berikut:
a. Untuk Anggota terpilih sesuai urutan perolehan suara kandidat Pengurus waktu kongres.
b. Untuk Wakil Komite adalah salah satu pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) yang menggantikan sampai menunggu pengganti yang definitif.
3. Jika jumlah Pengurus kurang dari 3 orang, dan tidak ada yang bersedia menggantikan dari urutan kandidat atau dari wakil pengurus Komite, maka harus diadakan kongres luar biasa.
Pasal 12
Komite
Komite
(2) Pembentukan Komite diusulkan kepada dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(3) Komite dijalankan oleh Pengurus Komite.
(4) Pengurus Komite dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh beberapa pengurus lainnya.
(5) Ketua Komite dipilih dari dan oleh Anggota Eksekutif.
(6) Pengurus Komite bertugas melaksanakan kegiatan dan fungsi utama di bidang kerjanya masing-masing.
(7) Pengurus Komite menyusun dan melaksanakan program kerja Komite yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja Dewan Pengurus Nasional.
(8) Tata kerja Pengurus Komite diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 13
Pembina
Pembina
(2) Anggota Dewan Pembina terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menetapkan kebijakan dan regulasi yang bersifat nasional berkaitan dengan pengawasan intern pemerintah Indonesia, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(3) Dewan Pembina berfungsi memberikan arah dan pembinaan, serta membantu memelihara martabat dan kehormatan profesi, dan berwenang memberikan saran, nasehat, atau pertimbangan kepada DPN, baik diminta atau tidak.
Pasal 14
Manajemen Eksekutif
(1) Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi AAIPI yang secara permanen melaksanakan fungsi kesekretariatan administratif dan operasional AAIPI secara keseluruhan dalam rangka mencapai tujuan organisasi.(2) Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif sebagai Ketua Pelaksana Harian yang berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Manajemen Eksekutif berwenang untuk:
a. Membentuk kelengkapan internal kesekretariatan organisasi untuk melaksanakan tugas pokok yang telah ditentukan; dan
b. Melaksanakan kegiatan administratif dan operasional secara keseluruhan untuk kepentingan Dewan Pengurus Nasional.
(4) Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional.
(5) Tata kerja Manajemen Eksekutif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 15
Peraturan Organisasi
Peraturan Organisasi
(2) Peraturan Organisasi bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah dan oleh karenanya Dewan Pengurus Nasional wajib menyampaikannya kepada seluruh anggota Asosiasi Auditor Intern Pemerintah.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Kongres
Kongres
(2) Kongres berwenang:
a. Menyempurnakan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Garis-garis Besar Haluan Organisasi, dan Program Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;
b. Menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Nasional tentang amanat yang telah diberikan oleh kongres sebelumnya;
c. Memilih dan mengangkat Dewan Pengurus Nasional;
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
(3) Untuk keperluan kongres, Dewan Pengurus Nasional dapat membentuk panitia pelaksana kongres yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Nasional. Panitia pelaksana kongres terdiri atas Pengarah (Steering Committee) dan pelaksana (Organizing Committee).
(4) Undangan untuk menghadiri kongres harus diumumkan sekurang- kurangnya 2 (dua) bulan sebelumnya.
(5) Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota biasa. Apabila sebulan menjelang kongres, setelah undangan pertama ternyata jumlah anggota biasa yang mendaftar tidak memenuhi kuorum, maka Panitia Pelaksana Kongres mengirimkan undangan kedua. Setelah pengiriman undangan kedua, kongres dinyatakan sah dengan tidak terikat lagi pada ketentuan kuorum.
(6) Pimpinan sidang pleno tetap dalam kongres terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota biasa yang hadir dalam suatu sidang lengkap yang khusus diadakan untuk itu.
(7) Sidang pengesahan kuorum, sidang pengesahan acara, sidang pengesahan tata tertib dan sidang pemilihan ketua sidang pleno tetap, dipimpin oleh Pimpinan Sidang Sementara yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus Nasional.
(8) Semua keputusan kongres sedapat mungkin diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Jika musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 17
Kongres Luar Biasa
Kongres Luar Biasa
(1) Kongres Luar Biasa adalah permusyawaratan tertinggi setingkat kongres yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional.
(2) Kongres Luar Biasa dapat diadakan:
a. Setiap waktu bila sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota Dewan Pengurus Nasional menganggap perlu; dan
b. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota biasa mengajukan permintaan kepada Dewan Pengurus Nasional.
(3) Kongres Luar Biasa mempunyai kewenangan yang sama dengan kongres.
Pasal 18
Rapat Anggota Komite
Rapat Anggota Komite
(2) Rapat Anggota Komite dapat dilaksanakan dan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah anggota Komite. Jika pada saat pelaksanaan ternyata jumlah yang hadir kurang dari jumlah diatas, maka rapat anggota ditunda selama 1 (satu) jam. Setelah penundaan rapat anggota tidak lagi terikat pada ketentuan kuorum.
(3) Rapat Anggota Komite berwenang:
a. Menyusun program kerja Komite dalam rangka pelaksanaan program umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah;
b. Memilih dan menetapkan Pengurus Komite;
c. Menilai laporan pertanggung jawaban Pengurus Komite; dan
d. Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu.
Pasal 19
Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional
(2) Diselenggarakan oleh DPN.
(3) Wewenang RAKERNAS:
a. Menetapkan program kerja DPN sebagai penjabaran program umum AAIPI,
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja DPN.
BAB V
HAK SUARA DAN HAK BICARA
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 20
1. Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak;
2. Hak bicara adalah hak yang dimiliki peserta dalam mengemukakan pendapat, usul, dan atau saran dalam setiap persidangan.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 21
Iuran Anggota dan pendapatan yang sah:
1. Besarnya iuran anggota ditetapkan oleh DPN.
2. Tata cara pengelolaan keuangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 22
Kekayaan Organisasi
Kekayaan Organisasi
(2) Tata cara pengelolaan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB VII
ATRIBUT DAN LAMBANG
ATRIBUT DAN LAMBANG
Pasal 23
(2) Ukuran atribut, lambang, dan simbol tersebut serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri oleh DPN.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA SERTA PEMBUBARAN ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH
Pasal 24
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah jika disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota biasa yang hadir.
(3) Rencana perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut dapat diajukan oleh DPN.
(4) Rencana perubahan telah disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum kongres dimulai dan tembusannya disampaikan kepada semua badan kelengkapan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
Pasal 25
Pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
Pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
(2) Keputusan pembubaran Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota yang hadir yang mempunyai hak suara.
(3) Apabila Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia dibubarkan maka seluruh harta kekayaan dan segala milik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia diserahkan kepada badan-badan sosial atau perkumpulan-perkumpulan lainnya yang ditetapkan kongres.
BAB IX
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 26
(2) Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan melalui rapat pleno pembentukan AAIPI tanggal 30 November 2012 di Aula Gandhi, BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.