9.1.14

Tentang AAIPI


Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI adalah organisasi profesi yang beranggotakan perorangan dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

Unit kerja APIP merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal / Inspektorat / Unit Pengawasan Intern pada Kementerian / Kementerian Negara, Inspektorat Utama / Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat / Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi / Kabupaten / Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

AAIPI didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka Nomor 33 Jakarta Timur.

Dengan terbentuknya AAIPI, maka Forum Bersama (Forbes) APIP Pusat dan Daerah serta organisasi APIP dengan nama lain  meleburkan diri dan menjadi anggota AAIPI. Pengurus Forbes APIP di daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Tidak ada komentar: