Dewan Pengurus Nasional (DPN), Assosiasi Auditor
Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP-
005/AAIPUDPN/2014, tanggal 24 April 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor
Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan
Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
Pedoman Telaah Sejawat ini
dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian
terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP dan kesesuaian aktivitas
APIP dengan Standar Audit.
Telaah sejawat dilaksanakan
setiap tiga tahun sekali oleh APIP terhadap APIP lainnya. Untuk menjaga independensi maka telaah sejawat tidak
dilakukan secara resiprokal (saling telaah). Pedoman ini berisi langkah-langkah
yang dilakukan dalam pelaksanaan telaah sejawat dari mulai persiapan, pelaksanaan
sampai dengan pelaporannya. Pedoman juga dilengkapi alat bantu berupa kertas
kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan telaah.
Ketua Komite Telaah Sejawat
AAIPI, V. Sonny Loho, Ak., MPM mengharapkan dalam kata pengantarnya bahwa Pedoman
Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia ini dapat digunakan dengan
sebaik-baiknya dalam menjaga dan meningkatkan mutu hasil pengawasan intern yang
dilakukan oleh APIP dalam rangka mewujudkan cita-cita auditor intern memberi
nilai tambah bagi organisasi.