22.7.14

Pedoman Telaah Sejawat




Dewan Pengurus Nasional (DPN), Assosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP- 005/AAIPUDPN/2014, tanggal 24 April 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 
Pedoman Telaah Sejawat ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP dan kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit.
Telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh APIP terhadap APIP lainnya. Untuk  menjaga independensi maka telaah sejawat tidak dilakukan secara resiprokal (saling telaah). Pedoman ini berisi langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan telaah sejawat dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporannya. Pedoman juga dilengkapi alat bantu berupa kertas kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan telaah.
Ketua Komite Telaah Sejawat AAIPI, V. Sonny Loho, Ak., MPM mengharapkan dalam kata pengantarnya bahwa Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam menjaga dan meningkatkan mutu hasil pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP dalam rangka mewujudkan cita-cita auditor intern memberi nilai tambah bagi organisasi.
Untuk lebih jelasnya, Pedoman Telaah Sejawat dapat di Klik Disini    (Diana)
 

 

21.7.14

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia



 Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia telah diterbitkan oleh AAIPI pada tanggal 24 April 2014, dan ditandatangani oleh Dewan Pengurus Nasional AAIPI, dengan Nomor KEP- 005/AAIPUDPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal  Departemen, InspektoraUunit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/lnspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina jabatan Fungsional (Pasal 51 PP NO.60 Tahun 2008).

Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 1 ayat (3) AD/ART AAIPI bahwa pengertian auditor sebagaimana dimaksud pada butir c. mencakup Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di Iingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.


Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan standar audit yang disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 53 PP NO.50 Tahun 2008).

Secara rinci Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dapat di Klik disini  (Diana)


Pengukuhan AAIPI Wilayah Sumatera Selatan

AAIPI Wilayah Sumatera Selatan telah dikukuhkan pada tanggal 1 Mei 2014. Hadir pada saat itu Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (Pusbin JFA) BPKP, Sidik Wiyoto, SH, MH selaku Direktur Eksekutif AAIPI.
Pengukuhan AAIPI Wilayah Sumatera Selatan ini merupakan bagian dari Reformasi Sistem Audit Intern Pemerintah untuk membentuk ilklim yang kondusif.
Saat itu Direktur Eksekutif AAIPI, Sidik Wiyoto, SH, MH memaparkan materi mengenai pentingnya pembentukan dan pengukuhan AAIPI di masing-masing Wilayah Provinsi.
Materi pemaparan dapat dilihat pada tautan berikut. Klik disini