Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia telah diterbitkan oleh AAIPI pada tanggal 24 April 2014, dan ditandatangani oleh Dewan Pengurus Nasional AAIPI, dengan Nomor KEP- 005/AAIPUDPN/2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen, InspektoraUunit pengawasan intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/lnspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Unit pengawasan intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan unit pengawasan intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan audit intern di lingkungan Instansi Pemerintah dilakukan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor sebagaimana ditetapkan oleh Instansi Pembina jabatan Fungsional (Pasal 51 PP NO.60 Tahun 2008).
Auditor adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 1 ayat (3) AD/ART AAIPI bahwa pengertian auditor sebagaimana dimaksud pada butir c. mencakup Jabatan Fungsional Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di Iingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan standar audit yang disusun oleh organisasi profesi auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah (Pasal 53 PP NO.50 Tahun 2008).
Secara rinci Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dapat di Klik disini (Diana)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar