22.7.14

Pedoman Telaah Sejawat




Dewan Pengurus Nasional (DPN), Assosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) mengeluarkan Keputusan Nomor : KEP- 005/AAIPUDPN/2014, tanggal 24 April 2014 tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia. 
Pedoman Telaah Sejawat ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi Tim Penelaah dalam melaksanakan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas organisasi APIP dan kesesuaian aktivitas APIP dengan Standar Audit.
Telaah sejawat dilaksanakan setiap tiga tahun sekali oleh APIP terhadap APIP lainnya. Untuk  menjaga independensi maka telaah sejawat tidak dilakukan secara resiprokal (saling telaah). Pedoman ini berisi langkah-langkah yang dilakukan dalam pelaksanaan telaah sejawat dari mulai persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporannya. Pedoman juga dilengkapi alat bantu berupa kertas kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan telaah.
Ketua Komite Telaah Sejawat AAIPI, V. Sonny Loho, Ak., MPM mengharapkan dalam kata pengantarnya bahwa Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dalam menjaga dan meningkatkan mutu hasil pengawasan intern yang dilakukan oleh APIP dalam rangka mewujudkan cita-cita auditor intern memberi nilai tambah bagi organisasi.
Untuk lebih jelasnya, Pedoman Telaah Sejawat dapat di Klik Disini    (Diana)
 

 

Tidak ada komentar: