16.6.14
Pembukaan Konferensi ke II AAIPI
Menteri
Keuangan membuka Konferensi AAIPI ke dua, di Gedung Dhanapala Kementerian
Keuangan, Kamis, tanggal 12 Juni 2014.
Konferensi
yang dihadiri sekitar 600 utusan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten dan kota, bertema “Penerapan Paradigma
Baru Pengawasan untuk Memenuhi Ekspektasi Pemangku Kepentingan dan
Mengantisipasi Implikasi Hukum atas Kebijakan Publik”.
Acara
diawali dengan Laporan penyelenggaraan oleh Inspektur Jenderal Kementerian
Keuangan, Sonny Loho, dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Menteri
Keuangan, M. Chatib Basri. Menteri keuangan M Chatib Basri memberi
arahan, antara lain bahwa APIP perlu diperluas perannya, agar memiliki value added terhadap organisasi. Keynotes Speech oleh Menteri PAN dan
RB, Azwar Abubakar, memberi arahan untuk seluruh peserta Konferensi.
Sesi
selanjutnya adalah Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya, yang
dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum,
yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Taufik
Widjoyono.
Kemudian
pengukuhan Ketua UMUM AAIPI Periode 2014-2015, oleh Dewan Pembina Ketua Umum AAIPI periode 2014-2015, terpilih
adalah Sonny Loho, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan. Acara
dilanjutkan dengan Grand launching Perangkat Profesi AAIPI. Dan pemaparan
secara singkat Profil AAIPI dan keanggotaannya.
Konferensi
itu diisi dengan dua sesi diskusi panel sebelum penutupan dan pembacaan
simpulan Konferensi.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar sebagai
keynotes speaker, mengibaratkan APIP seperti sabun dalam membersihkan pakaian.
"Jika kotorannya hanya sedikit, cukup menggunakan sabun cuci. Zat
penghilang noda baru dibutuhkan apabila kotorannya berat dan menumpuk. Zat
penghilang noda itu diperankan oleh Aparat Penegak Hukum, bersama BPK dan
BPKP," ujar Azwar dalam keynote speech-nya. Tambahnya lagi, RUU Sistem
Pengawasan yang sekarang sedang digodok penting nantinya untuk memperkuat
kedudukan APIP. "Khusus BPKP dengan jumlah auditor sekitar enam ribu
orang, diakui selama ini hanya bisa bergerak karena berdasarkan
permintaan saja," tegasnya.
Konferensi
kali ini juga merupakan tonggak sejarah yang AAIPI ditandai dengan peluncuran
Perangkat Profesi AAIPI berupa Standar Audit, Kode Etik, dan Pedoman Telaah
Sejawat yang merupakan panduan APIP dalam konsultansi dan penjaminan kualitas.
Didahului
dengan paparan Direktur Eksekutif AAIPI yang juga Kepala Pusat Pembinaan
Jabatan Fungsional Auditor BPKP Sidik Wiyoyo, diskusi panel sesi pertama
menghadirkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Wakil Direktur Tipikor Polri
Kombes Pol. Akhmad Wiyagus, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Lainnya
pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung, Asep
Nana Mulyana dan Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Mas Achmad Daniri. Sesi
bertajuk "Mengambil tema “Implikasi Hukum atas Kebijakan Publik” itu
dipandu oleh Gatot Darmasto yang juga menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP
Bidang Akuntan Negara.
Diskusi
itu menyimpulkan bahwa persoalan hukum yang semakin dinamis juga menuntut
pembuat kebijakan harus dinamis. Poin penting lainnya adalah dirasakan
bahwa kriminalisasi kebijakan publik yang ada saat ini tidak tepat dan perlu
ada diskusi soal social cost
corruption anatara APIP dan APH;; KPK selama ini merasakan
keberadaan APIP dalam hal penjaminan kualitas dan konsultansi; dan
Korsupgah kedepannya tidak hanya melibatkan BPKP tetapi akan melibatkan seluruh
APIP.
Sesi
kedua diskusi panel bertemakan “Penerapan Paradigma Baru Pengawasan dan
Ekspektasi Pemangku Kepentingan” menghadirkan narasumber Deputi Kepala BPKP
Bidang Polsoskam BPKP, Binsar Simanjuntak, Staf Ahli Mendikbud Bidang Budaya
dan Psikologi Pendidikan, I Wayan Rai, Wakil Walikota Bogor, Usman Hariman, dan
Irjen Kemenkeu, Sonny Loho. Dipandu oleh Irjen Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Andha Fauzi Miraza, disimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran
paradigma dan peran auditor intern, dari semula sebagai watchdog, menjadi consultant dan berujung
sebagai catalyst. Selain
itu, saat ini fokus auditor intern tak lagi semata-mata ke arah penyimpangan,
tetapi lebih pada penggunaan sumber daya dan penciptaan value. (Diana)
Arahan dan Harapan Menteri Keuangan Kepada AAIPI
“Beberapa
hal yang harus diantisipasi dan direspon oleh APIP antara lain perubahan
lingkungan internal, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan dan
lingkungan hukum, serta perubahan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan”.
Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan, M. Chatib Basri saat memberi arahan
pada Konferensi AAIPI. (12/6/2014).
Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, membuka
Konferensi Assosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI), di Gedung
Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta (12/6/2014). Konferensi kali kedua ini
bertema “Penerapan Paradigma Baru Pengawasan untuk Memenuhi
Ekspektasi Pemangku Kepentingan dan Mengantisipasi Implikasi Hukum atas
Kebijakan Publik”.
Dalam arahannya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa
reformasi yang dilakukan dalam berbagai bidang, politik, ekonomi, keuangan
negara, dan birokrasi, telah menampakkan hasil yang cukup baik.
Dalam bidang keuangan negara, terlihat adanya
peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. M. Chatib Basri mengatakan
demikian karena hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan
Kementerian/Lembaga tahun 2013 menunjukkan perkembangan yang baik, dari 86
entitas yang telah diselesaikan pemeriksaannya, 65 entitas (75,58%) telah
mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Demikian pula untuk Laporan-laporan Keuangan Pemerintah
Daerah, menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Peningkatan
kualitas pelaporan keuangan ini merepresentasikan telah adanya komitmen dan
upaya yang besar dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan
akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara.
Untuk
kemajuan ini, APIP juga telah memberikan kontribusi dengan cara melakukan
asistensi dan reviu dalam penyusunan laporan keuangan serta memberikan saran
untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, reformasi birokrasi telah
menampakkan hasil berupa pembenahan proses bisnis, penyederhanaan birokrasi,
dan peningkatan etika dan perilaku aparat pemerintah. Walaupun demikian, berbagai
upaya tetap harus dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan bernegara.
Berbagai perubahan yang terjadi di lingkungan internal dan eksternal pemerintah
dapat menjadi sumber risiko yang dapat berimplikasi pada pencapaian tujuan
pemerintah.
M. Chatib Basri juga menguraikan beberapa hal
terkait semakin besarnya anggaran
dan kompleksitas pengelolaan keuangan negara. Pada APBN tahun 2014 pendapatan telah mencapai Rp 1.667
triliun dan belanja sebesar Rp 1.842 triliun. Terjadinya perbedaan
antara realisasi indikator ekonomi makro dengan asumsi yang digunakan dalam
penyusunan APBN tahun 2014 menyebabkan tekanan yang besar pada APBN.
Penghematan atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga merupakan salah satu langkah
yang terpaksa dilakukan Pemerintah atas adanya peningkatan kebutuhan untuk
subsidi BBM
sebagai dampak atas meningkatnya
penggunaan BBM dan semakin terbatasnya sumber daya alam minyak bumi.
Perubahan-perubahan tersebut patut menjadi
perhatian dan direspon APIP agar dapat selalu memberikan nilai tambah bagi
organisasi, kata Menteri Keuangan. Pencapaian tujuan organisasi di tengah arus
perubahan yang semakin cepat menuntut APIP untuk berperan serta secara aktif
dan intensif sesuai dengan bidang tugas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
tempatnya bernaung.
APIP diharapkan berperan membantu organisasi
mencapai tujuan melalui pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan
meningkatkan efektivitas proses
manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola. Untuk dapat melaksanakan
perannya secara efektif, APIP dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensi,
meningkatkan independensi dan objektivitasnya serta mengantisipasi setiap
perubahan yang dapat berimplikasi pada pencapaian tujuan organisasi.
Menteri Keuangan meminta kepada APIP, beberapa
hal yang harus diantisipasi dan direspon. Antara lain perubahan lingkungan
internal, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan dan lingkungan hukum,
serta perubahan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, kata Menteri
Keuangan.
Sebagai cerminan tingkat kapasitas dan
kapabilitas APIP, hasil penilaian dengan menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) yang dilakukan BPKP tehadap
APIP Pusat dan Daerah menunjukkan hasil bahwa dari 5 tingkatan, 93,96% atau 311
APIP Pusat/Daerah masih berada pada tingkat 1 (initial), 5,74% atau 19 APIP Pusat/Daerah pada tingkat 2 (infrastructure), dan 1 APIP atau 0,30% pada
tingkat 3 (integrated). Hal ini
menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya masif untuk terus meningkatkan
kapabilitas APIP menuju tingkat 4 (managed)
dan 5 (optimizing).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan
dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP adalah melalui perubahan paradigma
APIP yang dilakukan dengan memperluas peran sebagai konsultan; memperluas
kegiatan asurans sampai mencakup audit kinerja dan audit investigasi;
menerapkan risk-based audit planning yang
memperhatikan kebutuhan dan ekspektasi pemangku kepentingan; memberikan
"rekomendasi kebijakan" yang bersifat pencegahan dan jangka panjang.
Perubahan paradigma pengawasan tidak berarti
bahwa APIP dapat meninggalkan peran sebagai penjaga dengan tetap melakukan aktivitas
inspeksi, observasi, perhitungan, cek dan ricek yang bertujuan untuk memastikan
ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah
ditetapkan. Dalam perannya sebagai penjaga,
APIP melakukan compliance audit dan memberikan
saran koreksi atau perbaikan apabila ditemukan penyimpangan dalam audit. Peran ini biasanya menghasilkan saran/rekomendasi yang
mempunyai impact jangka pendek. Oleh karena itu, APIP perlu
memperluas perannya agar dapat memperbesar nilai tambah (added value) bagi organisasi melalui pemberian rekomendasi yang
memberikan impact jangka menengah
maupun jangka panjang.
Selain sebagai penjaga, APIP diharapkan dapat menjalankan
peran sebagai konsultan. Dalam kapasitas sebagai konsultan, APIP diharapkan
dapat memberikan manfaat berupa pemberian nasihat dalam pengelolaan sumber daya
organisasi sehingga dapat membantu tugas para manajer operasional. Proporsi
pelaksanaan pengawasan mulai diberikan kepada audit kinerja dengan tujuan untuk
menyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara
ekonomis, efisien dan efektif (3E) dalam rangka pencapaian tujuannya. Melalui
pelaksanaan peran sebagai konsultan inilah, APIP dapat memberikan rekomendasi
yang bersifat preventif dan perbaikan
untuk jangka
menengah dan jangka panjang.
Agar pengawasan yang dilakukan dapat
memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, APIP harus memiliki
pemahaman yang memadai atas proses bisnis organisasi sehingga dapat memetakan
risiko dengan tepat, melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan
perencanaan pengawasan, dan mengkomunikasikan hasil pengawasan secara lengkap
dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan. Menyadari pentingnya peningkatan
kapabilitas dan efektivitas APIP, dalam Konferensi Auditor Internal ini
diharapkan dapat didiskusikan langkah-langkah strategis terkait hal tersebut di
atas.
Hal lain yang perlu diantisipasi APIP agar
dapat melaksanakan tugasnya secara efektif adalah dinamika lingkungan hukum
yang dapat mempengaruhi organisasi. Dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara
serta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, instansi pemerintah seringkali
harus membuat kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Kebijakan publik ini
merupakan produk pemerintah, termasuk lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk
memberikan arah dan pedoman untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan
yang terkait dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai persoalan
muncul di ranah hukum ketika kebijakan publik menuai persoalan saat diterapkan
di lapangan dan menjadi sorotan masyarakat luas karena adanya potensi
penyalahgunaan wewenang.
Dalam membuat kebijakan publik, penyelenggara
negara diharapkan berusaha sekeras mungkin membuat kebijakan yang sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penerapan prinsip
kehati-hatian yang dilandasi dengan itikad baik merupakan syarat utama dalam
suatu pengambilan kebijakan publik. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa
penerapan prinsip tersebut dapat mengeliminasi potensi permasalahan hukum di
kemudian hari. Sebagai contoh, belum ada kepastian apakah seorang pengambil
kebijakan publik dapat terlepas atau justru terjaring jerat kriminalisasi
apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengakibatkan kerugian negara.
Dalam konferensi ini diharapkan dapat
diperoleh pemahaman mengenai kriteria kesalahan dalam pengambilan kebijakan
publik. Putusan bersalah bagi seorang pembuat kebijakan apakah hanya
berdasarkan pada ada tidaknya unsur merugikan keuangan negara atau
menguntungkan pihak tertentu, ataukah juga mempertimbangkan ada tidaknya vested interest atau benturan
kepentingan (conflict of interest)
dalam pembuatan kebijakan. Di samping itu, diharapkan juga dapat diperoleh wawasan
mengenai apakah pelanggaran di ranah hukum administrasi negara dapat dikategorikan
perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana.
Selanjutnya, apabila APIP telah memperoleh
pemahaman yang cukup terkait implikasi hukum dalam pengambilan kebijakan
publik, diharapkan APIP dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang perlu
dilakukan untuk mengantisipasi dan membantu meminimalisasi risiko terjadinya
permasalahan hukum di lingkup instansi masing-masing. APIP harus dapat
memberikan masukan kepada pembuat kebijakan mengenai risiko yang mungkin
terjadi dan upaya preventif yang perlu dipertimbangkan agar pembuat kebijakan
tidak terjerembab dalam pelanggaran hukum. Pemberian pertimbangan seperti ini
akan meningkatkan peran APIP dalam memberikan asistensi dan konsultasi aspek
kebijakan publik. Selain itu, di masa mendatang APIP diharapkan dapat melakukan
evaluasi secara komprehensif atas kebijakan publik, terutama untuk aspek hukum
atas kebijakan tersebut. Untuk itu, APIP perlu merumuskan suatu metode evaluasi
yang tepat serta senantiasa mengembangkan kompetensi agar dapat melakukan
evaluasi kebijakan publik yang bernilai tambah.
Menteri Keuangan yakin APIP yang dalam satu
dekade terakhir sangat gencar menggalakkan perubahan paradigma pengawasan serta
giat meningkatkan kompetensi dan kualitas pengawasannya, dapat menjadi mitra strategis
manajemen dalam memastikan pencapaian tujuan instansi pemerintah secara
efektif. Dengan selalu mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan
instansi pemerintah, termasuk perubahan lingkungan hukum, APIP akan dapat
memberikan rekomendasi yang benar-benar memberikan nilai tambah dan memenuhi
ekspektasi para pemangku kepentingan.
M. Chatib Basri juga berharap Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
dapat menjadi organisasi profesi yang terus meningkatkan kualitas APIP untuk
perbaikan pengelolaan keuangan dan kinerja instansi-instansi pemerintah. Selain
itu, ia berharap Konferensi AAIPI ke dua tersebut dapat memberikan sumbangan
positif. M. Chatib Basri mengatakan bahwa jika tahun lalu (28 Agustus 2013) konferensi
yang sama telah menghasilkan rumusan yang konkrit bagi unit APIP yang berisi
panduan dalam meningkatkan kualitas pengawasan dalam tata kelola penganggaran,
pelaksanaan anggaran, sampai pertanggungjawaban anggaran, maka pada
konferensi tahun ini diharapkan dapat
menghasilkan rumusan yang konkrit mengenai alternatif langkah-langkah strategis
untuk meningkatkan peran APIP dalam melaksanakan fungsi asurans dan konsultasi.
(Diana)
9.6.14
8.6.14
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan Perkembangannya
Profil Organisasi
ASOSIASI AUDITOR
INTERN
PEMERINTAH
INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka
No. 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail:
pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209
Siapa Kami
Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI adalah organisasi profesi pengawasan
intern di lingkungan pemerintah yang beranggotakan individu perorangan (Auditor
termasuk P2UPD) dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Unit kerja APIP
merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jendral/ Inspektorat Utama/ Inspektorat/ Unit Pengawasan intern pada Kementrian/
Kementrian negara, Inspektorat utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah non
kementrian, Inspektorat / unit pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi / kabupaten/kota dan
Unit pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan
peraturan perundang undangan.
AAIPI didirikan di
Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di
Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka No.33 Jakarta Timur.
Dengan terbentuknya
AAIPI, maka forum bersama (Forbes) APIP Pusat dan aerah serta organisasi APIP
dengan nama lain meleburkan diri menjadi anggota AAIPI. Pengurus Forbes APIP di
daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan
Visi
Menjadi organisasi profesi terdepan dalam mendorong terwujudnya peran
APIP yang profesional sebagai pemberi assurance dan consulting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
keuangan dan kinerja pemerintah pusat dan daerah.
Pendirian dan Kepengurusan Organisasi
Kepengurusan
1. Pengurus
AAIPI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui
kongres.
2. Pengurus
Komite AAIPI disebut Pengurus Komite yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota
komite yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
3. Pengurus
Pelaksana Harian disebut Direktur Eksekutif berasal dari Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Auditor dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4. Susunan
dan wewenang pengurus diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apa yang telah
dihasilkan?
1. Pembentukan
Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional AAIPI dengan Surat
Keputusan Ketua Umum No. Kep-001/AAIPI/ DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012
2.
Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh
Bapak Wakil Presiden RI pada tanggal 19 Desember 2012.
3.
Penyusunan Pedoman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi
Profesi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah serta Pemilihan dan
Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI Wilayah yang diatur dalam suatu Surat Keputusan
Ketua Umum No. KEP-002/AAIPI/ DPN/2013 tanggal 24 April 2013.
4.
Penyusunan Program Kerja AAIPI sampai tahun
2015.
5. Pengurusan
dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga melalui Notaris Sunjoto, SH
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia
Nomor: C-1079.HT.03.02 Tahun 2002 Tanggal: 3 September 2002, dengan Akte Nomor:
2 Tanggal 2 Agustus 2013
6. Perumusan
perangkat profesi oleh masing-masing Komite
- Kode
Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia
- Standar
Audit Intern Pemerintah
- Pedoman
Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah
7. Penyelenggaraan
Konferensi Nasional AAIPI di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27 Agustus 2013
8.
Pembentukan 4 AAIPI Wilayah: Papua Barat (SK No. Kep-003/AAIPI/DPN/W/2013 Tanggal 31
Desember 2013), Sulawesi Utara (SK No.Kep-004/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 21 Maret
2014), Sumatra Selatan (SK No. Kep-007/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 9 Mei 2014, Kalimantan
Selatan (dalam proses pengesahan).
9.
Penetapan dan pemberlakuan perangkat organisasi
dengan Surat Keputusan DPN Tanggal 24 April 2014 No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014
Tanggal 24 April 2014.
Manfaat menjadi
anggota AAIPI
Mampu
meningkatkan kualitas output hasil pengawasan intern pemerintah yang diharapkan
dapat mendorong pengingkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan
negara.
KEANGGOTAAN
Mengapa
perlu menjadi anggota AAIPI
1. Untuk
meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah melalui keaktifan/peran serta
dalam kegiatan pengembangan profesi.
2. Turut
berkontribusi dalam pemberian masukan kegiatan Pembina Jabatan Fungsional
Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI.
3.
Menyamakan persepsi terkait profesi auditor di
bidang pegawasan intern pemerintah.
Keanggotaan AAIPI dan Persyaratannya
1.
Anggota Biasa
a.
Perorangan yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk
melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mendaftar menjadi anggota AAIPI.
(Auditor termasuk P2UPD yang mendaftar menjadi anggota AAIPI)
b.
Seluruh unit kerja APIP
otomatis menjadi anggota AAIPI.
2. Anggota Luar Biasa/Kehormatan adalah anggota yang berasal dari kalangan luar APIP
(independen) yang memiliki kompetensi yang diperlukan namun tidak memiliki hak
suara. Anggota ini dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi, anggota
profesi lain yang relevan dan lain-lain, seperti Asosiasi Internal Auditor, dan kelompok lain
di bidang Internal Audit; dan anggota yang dapat dikelompokkan sebagai tenaga
ahli dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum presidium.
3. Anggota Eksekutif Tetap adalah Anggota
eksekutif tetap berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Pejabat Eselon I
Kementerian PAN dan RB, Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Pejabat Eselon I Badan
Kepegawaian Negara, dan Pejabat Eselon I Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. Dengan mempertimbang- kan dan mengutamakan skala kepentingan
nasional yang lebih luas, masing-masing anggota Eksekutif Tetap ini
memiliki kewenangan utama: hak
prerogatif/ privilege terhadap
pemberlakuan atas berbagai keputusan/kebijakan yang dibuat oleh AAIPI.
4. Anggota Eksekutif Tidak Tetap sebanyak 10 (sepuluh) orang
yang berasal dari: APIP Pusat 7 (tujuh)
unit kerja, mewakili APIP Provinsi 1 (satu) unit kerja, mewakili APIP Kabupaten 1 (satu) unit kerja,
dan mewakili APIP Kota 1 (satu) unit kerja, Masa jabatan 3 tahun dan dipilih
secara bergantian oleh anggota biasa
pada waktu konggres. Seseorang dari/oleh Anggota Eksekutif dapat
diusulkan/dipilih oleh Anggota Eksekutif untuk menjadi Ketua Umum AAIPI.
5. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan
organisasi dan profesi;
6. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan
perundang-undangan dan keputusan organisasi yang berlaku;
7. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;
8. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
9. Memelihara dan meningkatkan kompetensi.
10. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai
dengan ketentuan AAIPI yang berlaku.
Struktur
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Periode
24 April 2014 - 30 November 2015
SK
Ketua Umum No. Kep-006/AAIPI/DPN/4/2014 Tanggal 24 April 2014
I. Dewan Pembina
1. Menteri
PAN dan RB Ir Azwar Abubakar
2. Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi, S.H., M.M
3. Menteri
Keuangan Muhamad Chatib Basri
4. Kepala
BPKP Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak.
5. Kepala BKN
Drs. Eko Sutrisno, M.Si
II
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI V Sonny Loho,Ak.,MPM
III Anggota Eksekutif Tetap Dewan
Pengurus Nasional
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam
DR.Binsar.H. Simanjuntak,Ak.,MBA
2.
Deputi Bidang Progam dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan, Kementerian PAN dan RB Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA
3. Irjen Kemen Dagri Maliki Heru
Santosa,Ak.,MBA.
4. Irjen Kemen Keu V Sonny
Loho,Ak.,MPM
5.
Deputi BKN Bidang Bina Kinerja dan Perundang – Undangan Yulinasetiwati Ningsih Nugroho,
SH.,MM.
IV Anggota Eksekutif Tidak Tetap Dewan
Pengurus Nasional
1. Irjen Kemen PU
2. Irjen Kemen Dikbud Prof. DR.
Haryono Umar,Ak. M.Sc.
3. Irjen
Kemen KKP Andha Fauzie Miraza,Ak. M.Sis.
4. Inspektur
Jenderal Kementerian Luar Negeri Muhammad Ibnu Said, S.H.
5. Jaksa
Agung Muda Pengawasan Mahfud Mannan
6. Irtama
Bappenas Ir. Slamet Soedarsono,MPP,QIA
7. Insp
Menko Kesra Gunarso,Ak.
8. Inspektur
Prov. Sumsel Drs. Tanda Subagio
9. Inspektur
Kab. Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si.
10. Inspektur
Kota Bukittinggi Drs. Hermansyah M.Si.
V
Direktur Eksekutif / Wakil Direktur Eksekutif
1. Kapusbin
JFA BPKP Sidik Wiyoto,SH.,MH.
2. Kapusbin
JF dan Standarisasi Diklat Dagri La Ode MS
VI
Komite Kode Etik
1. Irjen
Kemendikbud Prof. DR.Haryono Umar,Ak. M.Sc. Ketua
2. Irjen
Kemendag Drs. Karyanto Suphri, MM Wakil Ketua
3. Inspektur
Menkokesra Gunarso,Ak. Sekretaris
4. Sekretaris
Inspektorat Jenderal Kementerian Pedagangan Anggota
5. Irjen
Kemenhub Ir. Wendy Aritenang Y., M.Sc, DIC., Ph.d Anggota
6. Insp
Sekkab Wawan Gunawan, Ak., MM. Anggota
7. Insp
Bapeten Ir. Andajati Muljanti Anggota
8. Itjen
Kemendikbud Drs. Yanto Sugianto, Ak., MM. Anggota
9. D.
Perekonomian, BPKP Ratih Kusmartiwi, Ak., M.Com. Anggota
10 Dep. Bid Pengawasan dan Akuntabilitas,
Kem PAN dan RB Didid Noordiatmoko, Ak., MM. Anggota
11. Pusbin
JFA, BPKP Drs. Eddy Rachman, MM. Ak. Anggota
12.
Inspektorat Kota Bukit Tinggi Drs. Hermansyah M.Si. Anggota
13. Itjen Kemenkeu
Untung Dwiyono,Ak.,MBA,CIA, CCSA Anggota
14. Itjen
Kemenkeu Isnaidi,SE Anggota
15. Pusbin JF
dan Standarisasi Diklat Kemendagri La Ode MS Anggota
VII
Komite Standar Audit
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Politik,
Sosial dan Keamanan DR. Binsar H. Simanjuntak,Ak.MBA Ketua
2. Irjen
Kemen Pertanian Ir. R. Azis Hidayat, MM. Wakil Ketua
3.Deputi Bidang Progam dan
ReformasiBirokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB
Muhamad Yusuf Ateh, Ak., MBA. Anggota
4. Itjen
Kemen Pertanian Ir. Bambang Pamuji Sekretaris
5.
Inspektorat Menko Kesra Gunarso,Ak. Bendahara
6. Deputi
Akuntan Negara, BPKP Bambang Utoyo, Ak.,M.Si Anggota
7. Inspektur
Bappenas Daryanto,Ak.GdipCom.,M.I.S.,Mco m.,QIA, Anggota
8. Pusdiklat
was, BPKP Nurdin, Ak.,MM. Anggota
9. Kepala
Pusat Informasiwas, BPKP Amdi Veri Darma,Ak., MAcc Anggota
10. Arsip
Nasional Andi Kasman,SE.,MM. Anggota
11. Insp
Provinsi Banten Drs. H. Takro Jaka Rooseno Anggota
12. Itjen
Kemen BUMN Usmansyah Anggota
13. Itjen
Kemenhut Ir. Abdul Hakim, M.For.St. Anggota
14. Itjen
Kemen Pertanian Ir. Bambang Darmawan, MM. Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Nursevianto Tahir,Ak.,MAk. Anggota
16. Itjen
Kemenkeu Bambang Karuliawasto,Ak.,MBA Anggota
17. Inspektur
LIPI Dr. Pontas Sinaga, MM. Anggota
18. Pusdiklat
Was, BPKP R. Mauro Nugroho Putro, Ak. Anggota
19. Pusbin
JFA Rini Wartini, Ak Anggota
VIII
Komite Telaah Sejawat
1. Irjen
Kemenkeu V Sonny Loho,Ak.,MPM Ketua
2. Irjen
Kemenlu M . Ibnu Said, SH Wakil Ketua
3. Itjen
Kemenkeu M. Rachman Ritza,Ak.MBA Sekretaris
4. Itjen
Kemenkeu Frans Rizal Maulida,Amd. Bendahara
5. Itjen
Kemenkeu Antonius Susilo Eko Riadi,SE,MEP,CFE Anggota
6. Itjen
Kemenkeu Alexander Zulkarnain,Ak., MM.,CIA,CCSA Anggota
7. Insp
Batan Dra. Ratri Wahyuni Pratiwi Anggota
8. Itjen
Kemenkominfo Drs. Sunaryo Anggota
9. Insp
Provinsi Sumsel Drs. Tanda Subagio Anggota
10. Itjen
Kemenakertrans Umar Mustakim Anggota
11. Deputi
Perekonimian, BPKP Luhur Depari, Ak.MM. Anggota
12. Insp,
Itjen PU Ir. Wahyono Bintarto Soebianto,M.Sc. Anggota
13. Deputi
PKD, BPKP Arief Tri Hardiyanto, Ak., MBA. Anggota
14. Insp Kab.
Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si. Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Raida, Ak.,M.Sc. Anggota
16. Itjen
Kemenlu Drs Bambang Antarikso,MA. Anggota
17. Insp I
pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Faedhoni Yusuf, SH.,MH. Anggota
18.
Pusdiklatwas BPKP Rr.Trisacti Wahyuni, Ak., M.Ak. Anggota
IX
Komite Pengembangan Profesi
1. Irjen KKP
Andha Fauzie Miraza, Ak., M.Sis Ketua
2. Irjen
Kemendagri Maliki Heru Santosa, Ak., MBA. Wakil Ketua
3. Itjen
Kemen PU Drs. Gondho Suhadyo, M.Si. Sekretaris
4. Itjen KKP
Ir. Soma Somantri, ME. Bendahara
5.
Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari, M.Sc., Ph.D., CKM, CCSA Anggota
6.
Kemendagri Ir. Sutejo,MM. Anggota
7. Deputi
Polsoskam, BPKP Agus Trisyuwanto, Ak. Anggota
8. Itjen
Kemenhub Danang Widayatmo Anggota
9. Itjen KKP
Ir. Nur Arif Azizi,MM. Anggota
10. Insp
Prov. DKI Jakarta Drs. Franky Mangatas Panjaitan,MM. Anggota
11. Biro
Perencanaan Pengawasan BPKP Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc. Anggota
12. Itjen
Kemenkeu Dedhi Suharto, Ak.,MAk.,CIA, CISA Anggota
13. Itjen
Kemenkeu Ahmad Ghufron,SE.,MAk.,CFE Anggota
14. Itjen KKP
Drs. Cipto Hadi Prayitno Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Renowidya,Ak.,MAFIS Anggota
16. Itjen
Kemendagri Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, Ak. M.Si. Anggota
PENCAPAIAN
KEGIATAN
30
November 2012 – 12 Juni 2014
ASOSIASI
AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI)
1. Pembentukan
Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional AAIPI yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Ketua Umum AAIPI Nomor: Kep-001/AAIPI/DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012;
2. Pengukuhan
Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh Bapak Wakil Presiden RI di Kantor Wakil Presiden
RI tanggal 19 Desember 2012 yang dilanjutkan
dengan penyelenggaraan Seminar Nasional AAIPI dengan tema “Peran AAIPI Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” di Ruang Serba Guna Lantai
17, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
3. Penyusunan
Pedoman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi Profesi Auditor
Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Wilayah serta Pemilihan dan Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI
Wilayah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum AAIPI Nomor:
Kep-002/AAIPI/DPN/2013 tanggal 24
April 2013 yang disampaikan kepada Ketua
dan Pengurus Forbes APIP Daerah dengan
SE-003/AAIPI/2013 Tanggal 24 April 2013 tentang Organisasi AAIPI
Wilayah;
4. Penyusunan
Program Kerja AAIPI pada Rapat
Konsolidasi Pengurus (Senin, 28 Januari 2013 di Kementerian PU serta Audiensi
dengan Inspector General Pada Lembaga Penjaminan Pensiun Amerika, Rebecca Anne
Batts, berikut penyusuan rencana anggaran kegiatan AAIPI tahun 2014 sd 2015;
5. Pengurusan
dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI
termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Notaris Sunjoto, SH
(Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia
Nomor: C-1079.HT.03.02 th 2002 Tanggal: 3 September 2002), dengan Akte Nomor:
2 Tanggal 2 Agustus 2013;
6. Perumusan
dan pembahasan rancangan perangkat profesi oleh masing-masing Komite yaitu
draf Standar Audit oleh Komite Standar Audit, Draf Kode Etik oleh Komite
Kode Etik, dan draf Pedoman Telaah Sejawat oleh Komite Telaah
Sejawat serta rancangan pengembangan profesi oleh Komite Pengembangan Profesi;
7. Penyelenggaraan
Konferensi Nasional AAIPI di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27
Agustus 2013 termasuk melakukan hearing untuk memperoleh masukan atas rancangan
standar audit, kode etik, dan telaah sejawat yang dipaparkan oleh Komite
Standar Audit, Komite Kode Etik Serta Komite Telaah Sejawat;
8. Melalui
rapat-rapat inisiasi telah
terbentuk AAIPI Wilayah Provinsi Papua
Barat pada tanggal 25 November 2013 di Manokwari sesuai dengan surat Ketua Umum
DPW dan Direktur Eksekutif AAIPI Wilayah Papua Barat Nomor S-001/AAlPl/Papua
Barat/2013 tanggal 2 Desember 2013 hal Permohonan Pengesahan Pengurus AAlPl
Wilayah Provinsi Papua Barat;
9. Komite
Telaah Sejawat meyelenggarakan pilotting pelaksanaan telaah sejawat diantara 4 (empat) APIP Pusat, yaitu Itjend
Kementerian Keuangan, Itjend Kementerian Perdagangan, Itjend Kelautan dan
Perikanan, serta Itjend Kementerian Luar
Negeri.
10. Koordinasi
dan rapat-rapat inisiasi sebagai embrio pembentukan AAIPI Wilayah berikutnya,
antara lain:
a. Wilayah Provinsi Riau
b. Wilayah
Jawa Timur
c. Wilayah
Sumatera Utara
d. Wilayah
Sulawesi Tenggara
e. Wilayah
Papua
f. Wilayah
Yogyakarta
11. Pembentukan
AAIPI 4 wilayah:
a. Papua
Barat dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP-03/AAIPI/DPN/W/2013 TENTANG PENGESAHAN
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI) WILAYAH PAPUA BARAT Tanggal 31 Desember 2013;
b. Sulawesi
Utara dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP-04/AAIPIIDPNIW12014.
Tanggal 21 Maret 2014 tentang Pengesahan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
Indonesia (AAIPI) Wilayah Sulawesi Utara
c. Sumatera
Selatan dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP- 07/AAIPI/DPN/W/2014 tentang
Pengukuhan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah
Sumatera Selatan Tanggal 9 Mei 2014
d.
Kalimantan Selatan (proses pengesahan)
12. Pada hari
Selasa tanggal 24 April 2014, Anggota Eksekutif Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI) telah melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua
Umum AAIPI sampai dengan periode 30 November 2015 dengan hasil sebagai berikut
:
a. Menentukan,
memilih dan mengangkat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan V Soony Loho,
Ak., MBA sebagai Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
(AAIPI), menggantikan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dr. Ir. M.
Basuki Hadimuljono, M.Sc. yang telah dipindah tugaskan menjadi Direktur
Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
b. Menyepakati mengusulkan kepada
Ketua Umum Terpilih Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, untuk mengangkat
Mantan Ketua Umum AAIPI Bapak Dr. Ir.M. Basuki Hadimuljono,M.Sc (Mantan
Inspektur Jenderal Kementerian PU) sebagai Anggota Kehormatan AAIPI.
13. Blog AAIPI
dengan alamat www.aaipi.co.nr
14. AAIPI telah
mempunyai lagu Mars AAIPI yang dapat download di website www.aaipi.co.nr.
15.
Pada tahun 2014 ini AAIPI membuka kesempatan
bagi APIP yang ingin bergabung dalam keanggotaan AAIPI. Pendaftaran dapat
dilakukan melalui website www.aaipi.co.nr.
Formulir
Keanggotaan
Nama :................................................................................................................
NIP :................................................................................................................
Jabatan :................................................................................................................
Unit
APIP :................................................................................................................
Alamat
Kantor :................................................................................................................
Alamat
Rumah :................................................................................................................
:................................................................................................................
No. Telepon
Kantor :............................................. Fax
...................................................
No. Telepon
Rumah :.................................... Fax ...................................................
Nomor HP : ............................................. Email
....................................................
Surat menyurat dialamatkan ke:
… Rumah
…
Kantor
1.
Latar belakang pendidikan :
… a. S1 atau sederajat
… b.S2 atau sederajat
…
c. S3 atau sederajat
…
d. Lain-lain, sebutkan...........
2. Bersedia untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi
yang disselenggaralkan oleh AAIPI:
…
a. Bersedia
…
b. Tidak Bersedia
3. Bersedia
untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh DPN AAIPI, termasuk iuran anggota
apabila telah ditetapkan dikemudian hari melalui rapat AAIPI
…
Bersedia
…
Tidak Bersedia
4. Bersedia
untuk mematuhi kode etik, standar-standar, serta peraturan yang ditetapkan oleh
AAIPI:
…
Bersedia
…
Tidak Bersedia
5. Apakah yang
dapat anda sumbangkan demi kemajuan dan pelaksanaan program-program AAIPI. Beri
tanda silang (X) pada satu atau lebih pilihan dibawah ini:
…
Waktu
…
Pemikiran
…
Sumbangan sukarela
6. Komentar dan saran anda terhadap organisasi ini
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
Jakarta, _______________________
_______________________________
Tanda Tangan
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH
INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka No.
33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail:
pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209
Catatan:
1.
Apabila
diperlukan, formulir keanggotaan ini dapat difotokopi.
2.
Info pendaftaran
selanjutnya dapat menghubungi:
·
Susmiyati di HP Nomor: 081513088624 ,
email: Susmiyati@bpkp.go.id
·
Yasid di HP Nomor 081220099881, email: Yasid@bpkp.go.id
·
Widhi Hastuti di HP Nomor 08125689945, email:
Widhi. Hastuti@bpkp.go.id
(entri by Diana, 9 Juni 2014)
Langganan:
Postingan (Atom)