16.6.14

Konferensi ke II - AAIPI tanggal 12 Juni 2014 (dalam gambar)

















Pembukaan Konferensi ke II AAIPI



Menteri Keuangan membuka Konferensi AAIPI ke dua, di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis, tanggal 12 Juni 2014.
Konferensi yang dihadiri sekitar 600 utusan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga, provinsi, kabupaten dan kota, bertema “Penerapan Paradigma Baru Pengawasan untuk Memenuhi Ekspektasi Pemangku Kepentingan dan Mengantisipasi Implikasi Hukum atas Kebijakan Publik”.
Acara diawali dengan Laporan penyelenggaraan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sonny Loho, dilanjutkan dengan arahan dan pembukaan oleh Menteri Keuangan, M. Chatib Basri. Menteri keuangan M Chatib Basri memberi arahan, antara lain bahwa APIP perlu diperluas perannya, agar memiliki value added terhadap organisasi. Keynotes Speech oleh Menteri PAN dan RB, Azwar Abubakar, memberi arahan untuk seluruh peserta Konferensi.
Sesi selanjutnya adalah Laporan pertanggungjawaban Ketua Umum periode sebelumnya, yang dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum, yang diwakili Staf Ahli Menteri Bidang Keterpaduan Pembangunan Taufik Widjoyono.
Kemudian pengukuhan Ketua UMUM AAIPI Periode 2014-2015, oleh Dewan Pembina  Ketua Umum AAIPI periode 2014-2015, terpilih adalah Sonny Loho, Inspektur  Jenderal Kementerian Keuangan. Acara dilanjutkan dengan Grand launching Perangkat Profesi AAIPI. Dan pemaparan secara singkat Profil AAIPI dan keanggotaannya.
Konferensi itu diisi dengan dua sesi diskusi panel sebelum penutupan dan pembacaan simpulan Konferensi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar sebagai keynotes speaker, mengibaratkan APIP seperti sabun dalam membersihkan pakaian. "Jika kotorannya hanya sedikit, cukup menggunakan sabun cuci. Zat penghilang noda baru dibutuhkan apabila kotorannya berat dan menumpuk. Zat penghilang noda itu diperankan oleh Aparat Penegak Hukum, bersama BPK dan BPKP," ujar Azwar dalam keynote speech-nya. Tambahnya lagi, RUU Sistem Pengawasan yang sekarang sedang digodok penting nantinya untuk memperkuat kedudukan APIP. "Khusus BPKP dengan jumlah auditor sekitar enam ribu orang, diakui selama ini hanya bisa bergerak karena berdasarkan  permintaan saja," tegasnya.
Konferensi kali ini juga merupakan tonggak sejarah yang AAIPI ditandai dengan peluncuran Perangkat Profesi AAIPI berupa Standar Audit, Kode Etik, dan Pedoman Telaah Sejawat yang merupakan panduan APIP dalam konsultansi dan penjaminan kualitas.
Didahului dengan paparan Direktur Eksekutif AAIPI yang juga Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor BPKP Sidik Wiyoyo, diskusi panel sesi pertama menghadirkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Wakil Direktur Tipikor Polri Kombes Pol. Akhmad Wiyagus, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Khusus Lainnya pada Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung,  Asep Nana Mulyana dan Ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Mas Achmad Daniri. Sesi bertajuk "Mengambil tema “Implikasi Hukum atas Kebijakan Publik” itu dipandu oleh Gatot Darmasto yang juga menjabat sebagai Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara.
Diskusi itu menyimpulkan bahwa persoalan hukum yang semakin dinamis juga menuntut pembuat kebijakan harus dinamis. Poin penting lainnya adalah  dirasakan bahwa kriminalisasi kebijakan publik yang ada saat ini tidak tepat dan perlu ada diskusi soal social cost corruption anatara APIP dan APH;; KPK selama ini merasakan keberadaan APIP dalam hal penjaminan kualitas dan konsultansi;  dan Korsupgah kedepannya tidak hanya melibatkan BPKP tetapi akan melibatkan seluruh APIP.
Sesi kedua diskusi panel bertemakan “Penerapan Paradigma Baru Pengawasan dan Ekspektasi Pemangku Kepentingan” menghadirkan narasumber Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam BPKP, Binsar Simanjuntak, Staf Ahli Mendikbud Bidang Budaya dan Psikologi Pendidikan, I Wayan Rai, Wakil Walikota Bogor, Usman Hariman, dan Irjen Kemenkeu, Sonny Loho. Dipandu oleh Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andha Fauzi Miraza, disimpulkan bahwa telah terjadi pergeseran paradigma dan peran auditor intern, dari semula sebagai watchdog, menjadi consultant dan berujung sebagai catalyst. Selain itu, saat ini fokus auditor intern tak lagi semata-mata ke arah penyimpangan, tetapi lebih pada penggunaan sumber daya dan penciptaan value. (Diana)

Arahan dan Harapan Menteri Keuangan Kepada AAIPI



“Beberapa hal yang harus diantisipasi dan direspon oleh APIP antara lain perubahan lingkungan internal, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan dan lingkungan hukum, serta perubahan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan”. Hal tersebut dikatakan Menteri Keuangan, M. Chatib Basri saat memberi arahan pada Konferensi AAIPI. (12/6/2014).

Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, membuka Konferensi Assosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI), di Gedung Dhanapala, Lapangan Banteng, Jakarta (12/6/2014). Konferensi kali kedua ini bertema “Penerapan Paradigma Baru Pengawasan untuk Memenuhi Ekspektasi Pemangku Kepentingan dan Mengantisipasi Implikasi Hukum atas Kebijakan Publik”.

Dalam arahannya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa reformasi yang dilakukan dalam berbagai bidang, politik, ekonomi, keuangan negara, dan birokrasi, telah menampakkan hasil yang cukup baik.
Dalam bidang keuangan negara, terlihat adanya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. M. Chatib Basri mengatakan demikian karena hasil pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga tahun 2013 menunjukkan perkembangan yang baik, dari 86 entitas yang telah diselesaikan pemeriksaannya, 65 entitas (75,58%) telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Demikian pula untuk Laporan-laporan Keuangan Pemerintah Daerah, menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Peningkatan kualitas pelaporan keuangan ini merepresentasikan telah adanya komitmen dan upaya yang besar dari seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk meningkatkan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara.
Untuk kemajuan ini, APIP juga telah memberikan kontribusi dengan cara melakukan asistensi dan reviu dalam penyusunan laporan keuangan serta memberikan saran untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, reformasi birokrasi telah menampakkan hasil berupa pembenahan proses bisnis, penyederhanaan birokrasi, dan peningkatan etika dan perilaku aparat pemerintah. Walaupun demikian, berbagai upaya tetap harus dilakukan untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan bernegara. Berbagai perubahan yang terjadi di lingkungan internal dan eksternal pemerintah dapat menjadi sumber risiko yang dapat berimplikasi pada pencapaian tujuan pemerintah.
M. Chatib Basri juga menguraikan beberapa hal terkait semakin besarnya anggaran dan kompleksitas pengelolaan keuangan negara. Pada APBN tahun 2014 pendapatan telah mencapai Rp 1.667 triliun dan belanja sebesar Rp 1.842 triliun. Terjadinya perbedaan antara realisasi indikator ekonomi makro dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun 2014 menyebabkan tekanan yang besar pada APBN. Penghematan atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga merupakan salah satu langkah yang terpaksa dilakukan Pemerintah atas adanya peningkatan kebutuhan untuk subsidi BBM sebagai dampak atas meningkatnya penggunaan BBM dan semakin terbatasnya sumber daya alam minyak bumi.  
Perubahan-perubahan tersebut patut menjadi perhatian dan direspon APIP agar dapat selalu memberikan nilai tambah bagi organisasi, kata Menteri Keuangan. Pencapaian tujuan organisasi di tengah arus perubahan yang semakin cepat menuntut APIP untuk berperan serta secara aktif dan intensif sesuai dengan bidang tugas Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tempatnya bernaung.
APIP diharapkan berperan membantu organisasi mencapai tujuan melalui pendekatan yang sistematis untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas  proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola. Untuk dapat melaksanakan perannya secara efektif, APIP dituntut untuk selalu mengembangkan kompetensi, meningkatkan independensi dan objektivitasnya serta mengantisipasi setiap perubahan yang dapat berimplikasi pada pencapaian tujuan organisasi.
Menteri Keuangan meminta kepada APIP, beberapa hal yang harus diantisipasi dan direspon. Antara lain perubahan lingkungan internal, perubahan proses bisnis, perubahan peraturan dan lingkungan hukum, serta perubahan kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan, kata Menteri Keuangan.
Sebagai cerminan tingkat kapasitas dan kapabilitas APIP, hasil penilaian dengan menggunakan Internal Audit Capability Model (IACM) yang dilakukan BPKP tehadap APIP Pusat dan Daerah menunjukkan hasil bahwa dari 5 tingkatan, 93,96% atau 311 APIP Pusat/Daerah masih berada pada tingkat 1 (initial), 5,74% atau 19 APIP Pusat/Daerah pada tingkat 2 (infrastructure), dan 1 APIP atau 0,30% pada tingkat 3 (integrated). Hal ini menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya masif untuk terus meningkatkan kapabilitas APIP menuju tingkat 4 (managed) dan 5 (optimizing).
Salah satu strategi yang dapat diterapkan dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP adalah melalui perubahan paradigma APIP yang dilakukan dengan memperluas peran sebagai konsultan; memperluas kegiatan asurans sampai mencakup audit kinerja dan audit investigasi; menerapkan risk-based audit planning yang memperhatikan kebutuhan dan ekspektasi pemangku kepentingan; memberikan "rekomendasi kebijakan" yang bersifat pencegahan dan jangka panjang.
Perubahan paradigma pengawasan tidak berarti bahwa APIP dapat meninggalkan peran sebagai penjaga dengan tetap melakukan aktivitas inspeksi, observasi, perhitungan, cek dan ricek yang bertujuan untuk memastikan ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam perannya sebagai penjaga, APIP melakukan compliance audit dan memberikan saran koreksi atau perbaikan apabila ditemukan penyimpangan dalam audit. Peran ini biasanya menghasilkan saran/rekomendasi yang mempunyai impact  jangka pendek. Oleh karena itu, APIP perlu memperluas perannya agar dapat memperbesar nilai tambah (added value) bagi organisasi melalui pemberian rekomendasi yang memberikan impact jangka menengah maupun jangka panjang.
Selain sebagai penjaga, APIP diharapkan dapat menjalankan peran sebagai konsultan. Dalam kapasitas sebagai konsultan, APIP diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pemberian nasihat dalam pengelolaan sumber daya organisasi sehingga dapat membantu tugas para manajer operasional. Proporsi pelaksanaan pengawasan mulai diberikan kepada audit kinerja dengan tujuan untuk menyakinkan bahwa organisasi telah memanfaatkan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif (3E) dalam rangka pencapaian tujuannya. Melalui pelaksanaan peran sebagai konsultan inilah, APIP dapat memberikan rekomendasi yang bersifat preventif dan perbaikan untuk jangka menengah dan jangka panjang.
Agar pengawasan yang dilakukan dapat memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, APIP harus memiliki pemahaman yang memadai atas proses bisnis organisasi sehingga dapat memetakan risiko dengan tepat, melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan perencanaan pengawasan, dan mengkomunikasikan hasil pengawasan secara lengkap dan tepat waktu kepada pemangku kepentingan. Menyadari pentingnya peningkatan kapabilitas dan efektivitas APIP, dalam Konferensi Auditor Internal ini diharapkan dapat didiskusikan langkah-langkah strategis terkait hal tersebut di atas.
Hal lain yang perlu diantisipasi APIP agar dapat melaksanakan tugasnya secara efektif adalah dinamika lingkungan hukum yang dapat mempengaruhi organisasi. Dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara serta dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, instansi pemerintah seringkali harus membuat kebijakan yang menyangkut masyarakat luas. Kebijakan publik ini merupakan produk pemerintah, termasuk lembaga pemerintah, yang ditujukan untuk memberikan arah dan pedoman untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang terkait dengan proses penyelenggaraan pemerintahan. Berbagai persoalan muncul di ranah hukum ketika kebijakan publik menuai persoalan saat diterapkan di lapangan dan menjadi sorotan masyarakat luas karena adanya potensi penyalahgunaan wewenang.
Dalam membuat kebijakan publik, penyelenggara negara diharapkan berusaha sekeras mungkin membuat kebijakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian yang dilandasi dengan itikad baik merupakan syarat utama dalam suatu pengambilan kebijakan publik. Namun demikian, tidak ada jaminan bahwa penerapan prinsip tersebut dapat mengeliminasi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sebagai contoh, belum ada kepastian apakah seorang pengambil kebijakan publik dapat terlepas atau justru terjaring jerat kriminalisasi apabila keputusan yang diambilnya ternyata mengakibatkan kerugian negara.
Dalam konferensi ini diharapkan dapat diperoleh pemahaman mengenai kriteria kesalahan dalam pengambilan kebijakan publik. Putusan bersalah bagi seorang pembuat kebijakan apakah hanya berdasarkan pada ada tidaknya unsur merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak tertentu, ataukah juga mempertimbangkan ada tidaknya vested interest atau benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pembuatan kebijakan. Di samping itu, diharapkan juga dapat diperoleh wawasan mengenai apakah pelanggaran di ranah hukum administrasi negara dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum di ranah hukum pidana.
Selanjutnya, apabila APIP telah memperoleh pemahaman yang cukup terkait implikasi hukum dalam pengambilan kebijakan publik, diharapkan APIP dapat merumuskan langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi dan membantu meminimalisasi risiko terjadinya permasalahan hukum di lingkup instansi masing-masing. APIP harus dapat memberikan masukan kepada pembuat kebijakan mengenai risiko yang mungkin terjadi dan upaya preventif yang perlu dipertimbangkan agar pembuat kebijakan tidak terjerembab dalam pelanggaran hukum. Pemberian pertimbangan seperti ini akan meningkatkan peran APIP dalam memberikan asistensi dan konsultasi aspek kebijakan publik. Selain itu, di masa mendatang APIP diharapkan dapat melakukan evaluasi secara komprehensif atas kebijakan publik, terutama untuk aspek hukum atas kebijakan tersebut. Untuk itu, APIP perlu merumuskan suatu metode evaluasi yang tepat serta senantiasa mengembangkan kompetensi agar dapat melakukan evaluasi kebijakan publik yang bernilai tambah.

Menteri Keuangan yakin APIP yang dalam satu dekade terakhir sangat gencar menggalakkan perubahan paradigma pengawasan serta giat meningkatkan kompetensi dan kualitas pengawasannya, dapat menjadi mitra strategis manajemen dalam memastikan pencapaian tujuan instansi pemerintah secara efektif. Dengan selalu mengantisipasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan instansi pemerintah, termasuk perubahan lingkungan hukum, APIP akan dapat memberikan rekomendasi yang benar-benar memberikan nilai tambah dan memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan.
M. Chatib Basri juga berharap Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) dapat menjadi organisasi profesi yang terus meningkatkan kualitas APIP untuk perbaikan pengelolaan keuangan dan kinerja instansi-instansi pemerintah. Selain itu, ia berharap Konferensi AAIPI ke dua tersebut dapat memberikan sumbangan positif. M. Chatib Basri mengatakan bahwa jika tahun lalu (28 Agustus 2013) konferensi yang sama telah menghasilkan rumusan yang konkrit bagi unit APIP yang berisi panduan dalam meningkatkan kualitas pengawasan dalam tata kelola penganggaran, pelaksanaan anggaran, sampai pertanggung­ja­wab­an anggaran, maka pada konferensi tahun ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan yang konkrit mengenai alternatif langkah-langkah strategis untuk meningkatkan peran APIP dalam melaksanakan fungsi asurans dan konsultasi. (Diana)


8.6.14

Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia dan Perkembangannya



Profil Organisasi
ASOSIASI AUDITOR
 INTERN
PEMERINTAH
INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka No. 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail: pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209



Siapa Kami
      Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI adalah organisasi profesi pengawasan intern di lingkungan pemerintah yang beranggotakan individu perorangan (Auditor termasuk P2UPD) dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.
       Unit kerja APIP merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jendral/ Inspektorat Utama/ Inspektorat/ Unit Pengawasan intern pada Kementrian/ Kementrian negara, Inspektorat utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah non kementrian, Inspektorat / unit pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi / kabupaten/kota dan Unit pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan.
         AAIPI didirikan di Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka No.33 Jakarta Timur.
        Dengan terbentuknya AAIPI, maka forum bersama (Forbes) APIP Pusat dan aerah serta organisasi APIP dengan nama lain meleburkan diri menjadi anggota AAIPI. Pengurus Forbes APIP di daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan

Visi
Menjadi organisasi profesi  terdepan dalam mendorong terwujudnya peran APIP yang profesional sebagai pemberi assurance dan consulting  dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintah pusat dan daerah.

Pendirian dan Kepengurusan Organisasi

Kepengurusan
1.    Pengurus AAIPI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui kongres.
2.    Pengurus Komite AAIPI disebut Pengurus Komite yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota komite yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
3.    Pengurus Pelaksana Harian disebut Direktur Eksekutif berasal dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4.    Susunan dan wewenang  pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Apa yang telah dihasilkan?
1.    Pembentukan Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional AAIPI dengan Surat Keputusan Ketua Umum No. Kep-001/AAIPI/ DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012
2.    Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh Bapak Wakil Presiden RI pada tanggal 19 Desember 2012.
3.    Penyusunan Pedoman tentang  Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi Profesi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah serta Pemilihan dan Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI Wilayah yang diatur dalam suatu Surat Keputusan Ketua Umum No. KEP-002/AAIPI/ DPN/2013 tanggal 24 April 2013.
4.    Penyusunan Program Kerja AAIPI sampai tahun 2015.
5.    Pengurusan dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Notaris  Sunjoto, SH dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia Nomor: C-1079.HT.03.02 Tahun 2002 Tanggal: 3 September 2002, dengan Akte Nomor: 2  Tanggal 2 Agustus 2013
6.    Perumusan perangkat profesi oleh masing-masing Komite
-     Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia
-     Standar Audit Intern Pemerintah
-     Pedoman Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah
7.    Penyelenggaraan Konferensi Nasional AAIPI di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27 Agustus 2013
8.    Pembentukan 4 AAIPI Wilayah: Papua Barat  (SK No. Kep-003/AAIPI/DPN/W/2013 Tanggal 31 Desember 2013), Sulawesi Utara (SK No.Kep-004/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 21 Maret 2014), Sumatra Selatan (SK No. Kep-007/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 9 Mei 2014, Kalimantan Selatan (dalam proses pengesahan).
9.    Penetapan dan pemberlakuan perangkat organisasi dengan Surat Keputusan DPN Tanggal 24 April 2014 No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014 Tanggal 24 April 2014.

Manfaat menjadi anggota AAIPI
Mampu meningkatkan kualitas output hasil pengawasan intern pemerintah yang diharapkan dapat mendorong pengingkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara.

KEANGGOTAAN
Mengapa perlu menjadi anggota AAIPI
1.    Untuk meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah melalui keaktifan/peran serta dalam kegiatan pengembangan profesi.
2.    Turut berkontribusi dalam pemberian masukan kegiatan Pembina Jabatan Fungsional Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI.
3.    Menyamakan persepsi terkait profesi auditor di bidang pegawasan intern pemerintah.

Keanggotaan  AAIPI dan Persyaratannya
1.    Anggota Biasa
a.       Perorangan  yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mendaftar menjadi anggota AAIPI.
       (Auditor termasuk P2UPD yang mendaftar menjadi anggota AAIPI)
b.      Seluruh unit kerja APIP otomatis menjadi anggota AAIPI.

2.    Anggota Luar Biasa/Kehormatan adalah anggota yang berasal dari kalangan luar APIP (independen) yang memiliki kompetensi yang diperlukan namun tidak memiliki hak suara. Anggota ini dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi, anggota profesi lain  yang relevan  dan lain-lain, seperti  Asosiasi Internal Auditor, dan kelompok lain di bidang Internal Audit; dan anggota yang dapat dikelompokkan sebagai tenaga ahli dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum presidium.

3.    Anggota Eksekutif Tetap adalah Anggota eksekutif tetap berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Pejabat Eselon I Kementerian PAN dan RB, Inspektur Jenderal  Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal  Kementerian Keuangan, Pejabat Eselon I Badan Kepegawaian Negara, dan Pejabat Eselon I Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dengan mempertimbang- kan dan mengutamakan skala kepentingan nasional yang lebih luas, masing-masing anggota Eksekutif Tetap  ini  memiliki kewenangan utama:  hak prerogatif/ privilege terhadap pemberlakuan atas berbagai keputusan/kebijakan yang dibuat  oleh AAIPI.

4.    Anggota Eksekutif Tidak Tetap sebanyak 10 (sepuluh) orang yang berasal dari: APIP  Pusat 7 (tujuh) unit kerja,  mewakili APIP Provinsi  1 (satu) unit kerja,  mewakili APIP Kabupaten 1 (satu) unit kerja, dan mewakili APIP Kota 1 (satu) unit kerja, Masa jabatan 3 tahun dan dipilih secara bergantian  oleh anggota biasa pada waktu konggres. Seseorang dari/oleh Anggota Eksekutif dapat diusulkan/dipilih oleh Anggota Eksekutif untuk menjadi  Ketua Umum AAIPI.
5.    Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan organisasi  dan profesi;
6.    Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan perundang-undangan dan keputusan organisasi yang berlaku;
7.    Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;
8.    Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
9.    Memelihara dan meningkatkan kompetensi.
10. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan AAIPI yang berlaku.

 
Struktur Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Periode 24 April 2014 - 30 November 2015
SK Ketua Umum No. Kep-006/AAIPI/DPN/4/2014 Tanggal 24 April 2014

I. Dewan Pembina
1. Menteri PAN dan RB Ir Azwar Abubakar
2. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, S.H., M.M
3. Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri
4. Kepala BPKP Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak.
5. Kepala BKN Drs. Eko Sutrisno, M.Si

II Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI V Sonny Loho,Ak.,MPM

III Anggota Eksekutif Tetap Dewan Pengurus Nasional
       1. Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam DR.Binsar.H. Simanjuntak,Ak.,MBA

2. Deputi Bidang Progam dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA
        3. Irjen Kemen Dagri Maliki Heru Santosa,Ak.,MBA.
       4. Irjen Kemen Keu V Sonny Loho,Ak.,MPM
5. Deputi BKN Bidang Bina Kinerja dan Perundang – Undangan Yulinasetiwati Ningsih Nugroho, SH.,MM.

IV Anggota Eksekutif Tidak Tetap Dewan Pengurus Nasional
1. Irjen Kemen PU
2. Irjen Kemen Dikbud Prof. DR. Haryono Umar,Ak. M.Sc.
3. Irjen Kemen KKP Andha Fauzie Miraza,Ak. M.Sis.
4. Inspektur Jenderal Kementerian Luar Negeri Muhammad Ibnu Said, S.H.
5. Jaksa Agung Muda Pengawasan Mahfud Mannan
6. Irtama Bappenas Ir. Slamet Soedarsono,MPP,QIA
7. Insp Menko Kesra Gunarso,Ak.
8. Inspektur Prov. Sumsel Drs. Tanda Subagio
9. Inspektur Kab. Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si.
10. Inspektur Kota Bukittinggi Drs. Hermansyah M.Si.

V Direktur Eksekutif / Wakil Direktur Eksekutif
1. Kapusbin JFA BPKP Sidik Wiyoto,SH.,MH.
2. Kapusbin JF dan Standarisasi Diklat Dagri La Ode MS

VI Komite Kode Etik
        1. Irjen Kemendikbud Prof. DR.Haryono Umar,Ak. M.Sc. Ketua
        2. Irjen Kemendag Drs. Karyanto Suphri, MM Wakil Ketua
        3. Inspektur Menkokesra Gunarso,Ak. Sekretaris
         4. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Pedagangan Anggota
         5. Irjen Kemenhub Ir. Wendy Aritenang Y., M.Sc, DIC., Ph.d Anggota
         6. Insp Sekkab Wawan Gunawan, Ak., MM. Anggota
         7. Insp Bapeten Ir. Andajati Muljanti Anggota
         8. Itjen Kemendikbud Drs. Yanto Sugianto, Ak., MM. Anggota
         9. D. Perekonomian, BPKP Ratih Kusmartiwi, Ak., M.Com. Anggota
10 Dep. Bid Pengawasan dan Akuntabilitas, Kem PAN dan RB Didid Noordiatmoko, Ak., MM. Anggota
       11. Pusbin JFA, BPKP Drs. Eddy Rachman, MM. Ak. Anggota
      12. Inspektorat Kota Bukit Tinggi Drs. Hermansyah M.Si. Anggota
      13. Itjen Kemenkeu Untung Dwiyono,Ak.,MBA,CIA, CCSA Anggota
      14. Itjen Kemenkeu Isnaidi,SE Anggota
      15. Pusbin JF dan Standarisasi Diklat Kemendagri La Ode MS Anggota

VII Komite Standar Audit
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Politik, Sosial dan Keamanan DR. Binsar H. Simanjuntak,Ak.MBA Ketua
       2. Irjen Kemen Pertanian Ir. R. Azis Hidayat, MM. Wakil Ketua
3.Deputi Bidang Progam dan ReformasiBirokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB Muhamad Yusuf Ateh, Ak., MBA. Anggota
       4. Itjen Kemen Pertanian Ir. Bambang Pamuji Sekretaris
       5. Inspektorat Menko Kesra Gunarso,Ak. Bendahara
       6. Deputi Akuntan Negara, BPKP Bambang Utoyo, Ak.,M.Si Anggota
       7. Inspektur Bappenas Daryanto,Ak.GdipCom.,M.I.S.,Mco m.,QIA, Anggota
       8. Pusdiklat was, BPKP Nurdin, Ak.,MM. Anggota
       9. Kepala Pusat Informasiwas, BPKP Amdi Veri Darma,Ak., MAcc Anggota
      10. Arsip Nasional Andi Kasman,SE.,MM. Anggota
      11. Insp Provinsi Banten Drs. H. Takro Jaka Rooseno Anggota
      12. Itjen Kemen BUMN Usmansyah Anggota
      13. Itjen Kemenhut Ir. Abdul Hakim, M.For.St. Anggota
      14. Itjen Kemen Pertanian Ir. Bambang Darmawan, MM. Anggota
      15. Itjen Kemenkeu Nursevianto Tahir,Ak.,MAk. Anggota
      16. Itjen Kemenkeu Bambang Karuliawasto,Ak.,MBA Anggota
      17. Inspektur LIPI Dr. Pontas Sinaga, MM. Anggota
      18. Pusdiklat Was, BPKP R. Mauro Nugroho Putro, Ak. Anggota
      19. Pusbin JFA Rini Wartini, Ak Anggota

VIII Komite Telaah Sejawat
     1. Irjen Kemenkeu V Sonny Loho,Ak.,MPM Ketua
     2. Irjen Kemenlu M . Ibnu Said, SH Wakil Ketua
     3. Itjen Kemenkeu M. Rachman Ritza,Ak.MBA Sekretaris
     4. Itjen Kemenkeu Frans Rizal Maulida,Amd. Bendahara
     5. Itjen Kemenkeu Antonius Susilo Eko Riadi,SE,MEP,CFE Anggota
     6. Itjen Kemenkeu Alexander Zulkarnain,Ak., MM.,CIA,CCSA Anggota
     7. Insp Batan Dra. Ratri Wahyuni Pratiwi Anggota
    8. Itjen Kemenkominfo Drs. Sunaryo Anggota
    9. Insp Provinsi Sumsel Drs. Tanda Subagio Anggota
   10. Itjen Kemenakertrans Umar Mustakim Anggota
   11. Deputi Perekonimian, BPKP Luhur Depari, Ak.MM. Anggota
   12. Insp, Itjen PU Ir. Wahyono Bintarto Soebianto,M.Sc. Anggota
   13. Deputi PKD, BPKP Arief Tri Hardiyanto, Ak., MBA. Anggota
   14. Insp Kab. Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si. Anggota
   15. Itjen Kemenkeu Raida, Ak.,M.Sc. Anggota
   16. Itjen Kemenlu Drs Bambang Antarikso,MA. Anggota
   17. Insp I pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Faedhoni Yusuf, SH.,MH. Anggota
   18. Pusdiklatwas BPKP Rr.Trisacti Wahyuni, Ak., M.Ak. Anggota

IX Komite Pengembangan Profesi
1. Irjen KKP Andha Fauzie Miraza, Ak., M.Sis Ketua
2. Irjen Kemendagri Maliki Heru Santosa, Ak., MBA. Wakil Ketua
3. Itjen Kemen PU Drs. Gondho Suhadyo, M.Si. Sekretaris
4. Itjen KKP Ir. Soma Somantri, ME. Bendahara
5. Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari, M.Sc., Ph.D., CKM, CCSA Anggota
6. Kemendagri Ir. Sutejo,MM. Anggota
7. Deputi Polsoskam, BPKP Agus Trisyuwanto, Ak. Anggota
8. Itjen Kemenhub Danang Widayatmo Anggota
9. Itjen KKP Ir. Nur Arif Azizi,MM. Anggota
10. Insp Prov. DKI Jakarta Drs. Franky Mangatas Panjaitan,MM. Anggota
11. Biro Perencanaan Pengawasan BPKP Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc. Anggota
12. Itjen Kemenkeu Dedhi Suharto, Ak.,MAk.,CIA, CISA Anggota
13. Itjen Kemenkeu Ahmad Ghufron,SE.,MAk.,CFE Anggota
14. Itjen KKP Drs. Cipto Hadi Prayitno Anggota
15. Itjen Kemenkeu Renowidya,Ak.,MAFIS Anggota
16. Itjen Kemendagri Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, Ak. M.Si. Anggota



                                       PENCAPAIAN KEGIATAN
30 November 2012 – 12 Juni 2014
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI)

1.    Pembentukan Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional  AAIPI yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum AAIPI Nomor: Kep-001/AAIPI/DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012; 
2.    Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh Bapak Wakil Presiden RI di Kantor Wakil Presiden RI tanggal 19 Desember 2012 yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan Seminar Nasional AAIPI dengan tema “Peran AAIPI Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” di Ruang Serba Guna Lantai 17, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
3.    Penyusunan Pedoman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi Profesi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)    Wilayah serta Pemilihan dan Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI Wilayah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum AAIPI Nomor: Kep-002/AAIPI/DPN/2013  tanggal 24 April  2013 yang disampaikan kepada Ketua dan Pengurus Forbes APIP Daerah  dengan SE-003/AAIPI/2013 Tanggal 24 April 2013 tentang Organisasi  AAIPI  Wilayah;
4.    Penyusunan Program Kerja AAIPI  pada Rapat Konsolidasi Pengurus (Senin, 28 Januari 2013 di Kementerian PU serta Audiensi dengan Inspector General Pada Lembaga Penjaminan Pensiun Amerika, Rebecca Anne Batts, berikut penyusuan rencana anggaran kegiatan AAIPI  tahun 2014 sd 2015;
5.    Pengurusan dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI  termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Notaris  Sunjoto, SH  (Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia Nomor: C-1079.HT.03.02 th 2002 Tanggal: 3 September 2002), dengan Akte Nomor: 2  Tanggal 2 Agustus 2013;
6.    Perumusan dan pembahasan rancangan perangkat profesi oleh masing-masing Komite yaitu draf  Standar Audit oleh Komite  Standar Audit, Draf Kode Etik oleh Komite Kode Etik, dan  draf   Pedoman Telaah Sejawat oleh Komite Telaah Sejawat serta rancangan pengembangan profesi oleh Komite Pengembangan Profesi;
7.    Penyelenggaraan Konferensi Nasional  AAIPI  di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27 Agustus 2013 termasuk melakukan hearing untuk memperoleh masukan atas rancangan standar audit, kode etik, dan telaah sejawat yang dipaparkan oleh Komite Standar Audit, Komite Kode Etik Serta Komite Telaah Sejawat;
8.    Melalui rapat-rapat inisiasi  telah terbentuk  AAIPI Wilayah Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 November 2013 di Manokwari sesuai dengan surat Ketua Umum DPW dan Direktur Eksekutif AAIPI Wilayah Papua Barat Nomor S-001/AAlPl/Papua Barat/2013 tanggal 2 Desember 2013 hal Permohonan Pengesahan Pengurus AAlPl Wilayah Provinsi Papua Barat;
9.    Komite Telaah Sejawat meyelenggarakan pilotting  pelaksanaan telaah sejawat diantara  4 (empat) APIP Pusat, yaitu Itjend Kementerian Keuangan, Itjend Kementerian Perdagangan, Itjend Kelautan dan Perikanan, serta  Itjend Kementerian Luar Negeri.
10. Koordinasi dan rapat-rapat inisiasi sebagai embrio pembentukan AAIPI Wilayah berikutnya, antara lain:
a.    Wilayah  Provinsi Riau
b.    Wilayah Jawa Timur
c.     Wilayah Sumatera Utara
d.    Wilayah Sulawesi Tenggara
e.    Wilayah Papua
f.     Wilayah Yogyakarta
11. Pembentukan AAIPI 4 wilayah:
a.    Papua Barat dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP-03/AAIPI/DPN/W/2013 TENTANG PENGESAHAN ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI) WILAYAH PAPUA BARAT  Tanggal 31 Desember 2013;
b.    Sulawesi Utara dengan Surat Keputusan  NOMOR: KEP-04/AAIPIIDPNIW12014. Tanggal 21 Maret 2014 tentang Pengesahan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Sulawesi Utara
c.     Sumatera Selatan dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP- 07/AAIPI/DPN/W/2014 tentang Pengukuhan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah Sumatera Selatan Tanggal 9 Mei  2014
d.    Kalimantan Selatan (proses pengesahan)
12. Pada hari Selasa tanggal 24 April 2014, Anggota Eksekutif Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) telah melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua Umum AAIPI sampai dengan periode 30 November 2015 dengan hasil sebagai berikut :
a.       Menentukan, memilih dan mengangkat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan V Soony Loho, Ak., MBA sebagai Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI), menggantikan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc. yang telah dipindah tugaskan menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
b.      Menyepakati mengusulkan kepada Ketua Umum Terpilih Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, untuk mengangkat Mantan Ketua Umum AAIPI Bapak Dr. Ir.M. Basuki Hadimuljono,M.Sc (Mantan Inspektur Jenderal Kementerian PU) sebagai Anggota Kehormatan AAIPI.
13. Blog AAIPI dengan alamat www.aaipi.co.nr
14. AAIPI telah mempunyai lagu Mars AAIPI yang dapat download di website www.aaipi.co.nr.
15. Pada tahun 2014 ini AAIPI membuka kesempatan bagi APIP yang ingin bergabung dalam keanggotaan AAIPI. Pendaftaran dapat dilakukan melalui website www.aaipi.co.nr.

Formulir Keanggotaan
Nama                          :................................................................................................................
NIP                              :................................................................................................................
Jabatan                      :................................................................................................................
Unit APIP                  :................................................................................................................
Alamat Kantor         :................................................................................................................                   
                                                                                                                                                                                            
Alamat Rumah        :................................................................................................................
                                      :................................................................................................................

No. Telepon Kantor           :............................................. Fax      ...................................................
No. Telepon Rumah          :....................................             Fax     ...................................................          
Nomor HP                           :  .............................................  Email ....................................................


Surat menyurat dialamatkan ke:
Rumah
Kantor
  
1.    Latar belakang pendidikan :
a. S1 atau sederajat
 b.S2 atau sederajat
c. S3 atau sederajat
d. Lain-lain, sebutkan...........
    
2. Bersedia untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi yang disselenggaralkan oleh AAIPI:
a. Bersedia
b. Tidak Bersedia

3. Bersedia untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh DPN AAIPI, termasuk iuran anggota apabila telah ditetapkan dikemudian hari melalui rapat AAIPI
 Bersedia
 Tidak Bersedia
4. Bersedia untuk mematuhi kode etik, standar-standar, serta peraturan yang ditetapkan oleh AAIPI:
 Bersedia
 Tidak Bersedia
5. Apakah yang dapat anda sumbangkan demi kemajuan dan pelaksanaan program-program AAIPI. Beri tanda silang (X) pada satu atau lebih pilihan dibawah ini:
 Waktu
 Pemikiran
 Sumbangan sukarela
6. Komentar dan saran anda terhadap organisasi ini
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________

Jakarta, _______________________

_______________________________
Tanda Tangan

ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka No. 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail: pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209

Catatan:
1.       Apabila diperlukan, formulir keanggotaan ini dapat difotokopi.
2.       Info pendaftaran selanjutnya dapat menghubungi:
·           Susmiyati di HP Nomor: 081513088624 , email:  Susmiyati@bpkp.go.id
·           Yasid di HP Nomor 081220099881, email:  Yasid@bpkp.go.id
·           Widhi Hastuti di HP Nomor 08125689945, email: Widhi. Hastuti@bpkp.go.id
·           Email ke AAIPI di alamat:   www.aaipi.co.nr 

(entri by Diana, 9 Juni 2014)