Profil Organisasi
ASOSIASI AUDITOR
INTERN
PEMERINTAH
INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka
No. 33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail:
pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209
Siapa Kami
Asosiasi
Auditor Intern Pemerintah Indonesia disingkat AAIPI adalah organisasi profesi pengawasan
intern di lingkungan pemerintah yang beranggotakan individu perorangan (Auditor
termasuk P2UPD) dan unit kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang
telah memenuhi persyaratan keanggotaan yang diatur lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Unit kerja APIP
merupakan instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jendral/ Inspektorat Utama/ Inspektorat/ Unit Pengawasan intern pada Kementrian/
Kementrian negara, Inspektorat utama/ Inspektorat Lembaga Pemerintah non
kementrian, Inspektorat / unit pengawasan Intern pada Kesekretariatan Lembaga
Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi / kabupaten/kota dan
Unit pengawasan Intern pada badan hukum pemerintah lainnya sesuai dengan
peraturan perundang undangan.
AAIPI didirikan di
Jakarta pada tanggal 30 November 2012 melalui rapat pleno pembentukan AAIPI di
Aula Gandhi kantor BPKP Pusat Jalan Pramuka No.33 Jakarta Timur.
Dengan terbentuknya
AAIPI, maka forum bersama (Forbes) APIP Pusat dan aerah serta organisasi APIP
dengan nama lain meleburkan diri menjadi anggota AAIPI. Pengurus Forbes APIP di
daerah menjadi pengurus AAIPI di wilayah provinsi yang bersangkutan
Visi
Menjadi organisasi profesi terdepan dalam mendorong terwujudnya peran
APIP yang profesional sebagai pemberi assurance dan consulting dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan
keuangan dan kinerja pemerintah pusat dan daerah.
Pendirian dan Kepengurusan Organisasi
Kepengurusan
1. Pengurus
AAIPI disebut Dewan Pengurus Nasional yang dipilih dan disahkan melalui
kongres.
2. Pengurus
Komite AAIPI disebut Pengurus Komite yang dipilih dan disahkan melalui rapat anggota
komite yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
3. Pengurus
Pelaksana Harian disebut Direktur Eksekutif berasal dari Instansi Pembina
Jabatan Fungsional Auditor dikukuhkan oleh Dewan Pengurus Nasional.
4. Susunan
dan wewenang pengurus diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Apa yang telah
dihasilkan?
1. Pembentukan
Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional AAIPI dengan Surat
Keputusan Ketua Umum No. Kep-001/AAIPI/ DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012
2.
Pengukuhan Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh
Bapak Wakil Presiden RI pada tanggal 19 Desember 2012.
3.
Penyusunan Pedoman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi
Profesi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah serta Pemilihan dan
Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI Wilayah yang diatur dalam suatu Surat Keputusan
Ketua Umum No. KEP-002/AAIPI/ DPN/2013 tanggal 24 April 2013.
4.
Penyusunan Program Kerja AAIPI sampai tahun
2015.
5. Pengurusan
dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga melalui Notaris Sunjoto, SH
dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia
Nomor: C-1079.HT.03.02 Tahun 2002 Tanggal: 3 September 2002, dengan Akte Nomor:
2 Tanggal 2 Agustus 2013
6. Perumusan
perangkat profesi oleh masing-masing Komite
- Kode
Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia
- Standar
Audit Intern Pemerintah
- Pedoman
Telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah
7. Penyelenggaraan
Konferensi Nasional AAIPI di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27 Agustus 2013
8.
Pembentukan 4 AAIPI Wilayah: Papua Barat (SK No. Kep-003/AAIPI/DPN/W/2013 Tanggal 31
Desember 2013), Sulawesi Utara (SK No.Kep-004/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 21 Maret
2014), Sumatra Selatan (SK No. Kep-007/AAIPI/DPN/W/2014 Tanggal 9 Mei 2014, Kalimantan
Selatan (dalam proses pengesahan).
9.
Penetapan dan pemberlakuan perangkat organisasi
dengan Surat Keputusan DPN Tanggal 24 April 2014 No. Kep-005/AAIPI/DPN/2014
Tanggal 24 April 2014.
Manfaat menjadi
anggota AAIPI
Mampu
meningkatkan kualitas output hasil pengawasan intern pemerintah yang diharapkan
dapat mendorong pengingkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan
negara.
KEANGGOTAAN
Mengapa
perlu menjadi anggota AAIPI
1. Untuk
meningkatkan profesionalisme auditor pemerintah melalui keaktifan/peran serta
dalam kegiatan pengembangan profesi.
2. Turut
berkontribusi dalam pemberian masukan kegiatan Pembina Jabatan Fungsional
Auditor dalam pengembangan profesi auditor anggota AAIPI.
3.
Menyamakan persepsi terkait profesi auditor di
bidang pegawasan intern pemerintah.
Keanggotaan AAIPI dan Persyaratannya
1.
Anggota Biasa
a.
Perorangan yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk
melaksanakan pengawasan intern pada instansi pemerintah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan mendaftar menjadi anggota AAIPI.
(Auditor termasuk P2UPD yang mendaftar menjadi anggota AAIPI)
b.
Seluruh unit kerja APIP
otomatis menjadi anggota AAIPI.
2. Anggota Luar Biasa/Kehormatan adalah anggota yang berasal dari kalangan luar APIP
(independen) yang memiliki kompetensi yang diperlukan namun tidak memiliki hak
suara. Anggota ini dapat berasal dari kalangan akademisi, praktisi, anggota
profesi lain yang relevan dan lain-lain, seperti Asosiasi Internal Auditor, dan kelompok lain
di bidang Internal Audit; dan anggota yang dapat dikelompokkan sebagai tenaga
ahli dan bertanggung jawab langsung kepada ketua umum presidium.
3. Anggota Eksekutif Tetap adalah Anggota
eksekutif tetap berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari Pejabat Eselon I
Kementerian PAN dan RB, Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Pejabat Eselon I Badan
Kepegawaian Negara, dan Pejabat Eselon I Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan. Dengan mempertimbang- kan dan mengutamakan skala kepentingan
nasional yang lebih luas, masing-masing anggota Eksekutif Tetap ini
memiliki kewenangan utama: hak
prerogatif/ privilege terhadap
pemberlakuan atas berbagai keputusan/kebijakan yang dibuat oleh AAIPI.
4. Anggota Eksekutif Tidak Tetap sebanyak 10 (sepuluh) orang
yang berasal dari: APIP Pusat 7 (tujuh)
unit kerja, mewakili APIP Provinsi 1 (satu) unit kerja, mewakili APIP Kabupaten 1 (satu) unit kerja,
dan mewakili APIP Kota 1 (satu) unit kerja, Masa jabatan 3 tahun dan dipilih
secara bergantian oleh anggota biasa
pada waktu konggres. Seseorang dari/oleh Anggota Eksekutif dapat
diusulkan/dipilih oleh Anggota Eksekutif untuk menjadi Ketua Umum AAIPI.
5. Menjunjung tinggi nama, citra, dan kehormatan
organisasi dan profesi;
6. Menaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, Kode Etik, Standar Profesi, serta semua peraturan
perundang-undangan dan keputusan organisasi yang berlaku;
7. Bekerjasama dengan sesama anggota yang lain;
8. Melaksanakan tugas yang dipercayakan organisasi;
9. Memelihara dan meningkatkan kompetensi.
10. Membayar iuran dan kewajiban keuangan lainnya sesuai
dengan ketentuan AAIPI yang berlaku.
Struktur
Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Periode
24 April 2014 - 30 November 2015
SK
Ketua Umum No. Kep-006/AAIPI/DPN/4/2014 Tanggal 24 April 2014
I. Dewan Pembina
1. Menteri
PAN dan RB Ir Azwar Abubakar
2. Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi, S.H., M.M
3. Menteri
Keuangan Muhamad Chatib Basri
4. Kepala
BPKP Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak.
5. Kepala BKN
Drs. Eko Sutrisno, M.Si
II
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional AAIPI V Sonny Loho,Ak.,MPM
III Anggota Eksekutif Tetap Dewan
Pengurus Nasional
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam
DR.Binsar.H. Simanjuntak,Ak.,MBA
2.
Deputi Bidang Progam dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan
Pengawasan, Kementerian PAN dan RB Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA
3. Irjen Kemen Dagri Maliki Heru
Santosa,Ak.,MBA.
4. Irjen Kemen Keu V Sonny
Loho,Ak.,MPM
5.
Deputi BKN Bidang Bina Kinerja dan Perundang – Undangan Yulinasetiwati Ningsih Nugroho,
SH.,MM.
IV Anggota Eksekutif Tidak Tetap Dewan
Pengurus Nasional
1. Irjen Kemen PU
2. Irjen Kemen Dikbud Prof. DR.
Haryono Umar,Ak. M.Sc.
3. Irjen
Kemen KKP Andha Fauzie Miraza,Ak. M.Sis.
4. Inspektur
Jenderal Kementerian Luar Negeri Muhammad Ibnu Said, S.H.
5. Jaksa
Agung Muda Pengawasan Mahfud Mannan
6. Irtama
Bappenas Ir. Slamet Soedarsono,MPP,QIA
7. Insp
Menko Kesra Gunarso,Ak.
8. Inspektur
Prov. Sumsel Drs. Tanda Subagio
9. Inspektur
Kab. Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si.
10. Inspektur
Kota Bukittinggi Drs. Hermansyah M.Si.
V
Direktur Eksekutif / Wakil Direktur Eksekutif
1. Kapusbin
JFA BPKP Sidik Wiyoto,SH.,MH.
2. Kapusbin
JF dan Standarisasi Diklat Dagri La Ode MS
VI
Komite Kode Etik
1. Irjen
Kemendikbud Prof. DR.Haryono Umar,Ak. M.Sc. Ketua
2. Irjen
Kemendag Drs. Karyanto Suphri, MM Wakil Ketua
3. Inspektur
Menkokesra Gunarso,Ak. Sekretaris
4. Sekretaris
Inspektorat Jenderal Kementerian Pedagangan Anggota
5. Irjen
Kemenhub Ir. Wendy Aritenang Y., M.Sc, DIC., Ph.d Anggota
6. Insp
Sekkab Wawan Gunawan, Ak., MM. Anggota
7. Insp
Bapeten Ir. Andajati Muljanti Anggota
8. Itjen
Kemendikbud Drs. Yanto Sugianto, Ak., MM. Anggota
9. D.
Perekonomian, BPKP Ratih Kusmartiwi, Ak., M.Com. Anggota
10 Dep. Bid Pengawasan dan Akuntabilitas,
Kem PAN dan RB Didid Noordiatmoko, Ak., MM. Anggota
11. Pusbin
JFA, BPKP Drs. Eddy Rachman, MM. Ak. Anggota
12.
Inspektorat Kota Bukit Tinggi Drs. Hermansyah M.Si. Anggota
13. Itjen Kemenkeu
Untung Dwiyono,Ak.,MBA,CIA, CCSA Anggota
14. Itjen
Kemenkeu Isnaidi,SE Anggota
15. Pusbin JF
dan Standarisasi Diklat Kemendagri La Ode MS Anggota
VII
Komite Standar Audit
1. Deputi Kepala BPKP Bidang Politik,
Sosial dan Keamanan DR. Binsar H. Simanjuntak,Ak.MBA Ketua
2. Irjen
Kemen Pertanian Ir. R. Azis Hidayat, MM. Wakil Ketua
3.Deputi Bidang Progam dan
ReformasiBirokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB
Muhamad Yusuf Ateh, Ak., MBA. Anggota
4. Itjen
Kemen Pertanian Ir. Bambang Pamuji Sekretaris
5.
Inspektorat Menko Kesra Gunarso,Ak. Bendahara
6. Deputi
Akuntan Negara, BPKP Bambang Utoyo, Ak.,M.Si Anggota
7. Inspektur
Bappenas Daryanto,Ak.GdipCom.,M.I.S.,Mco m.,QIA, Anggota
8. Pusdiklat
was, BPKP Nurdin, Ak.,MM. Anggota
9. Kepala
Pusat Informasiwas, BPKP Amdi Veri Darma,Ak., MAcc Anggota
10. Arsip
Nasional Andi Kasman,SE.,MM. Anggota
11. Insp
Provinsi Banten Drs. H. Takro Jaka Rooseno Anggota
12. Itjen
Kemen BUMN Usmansyah Anggota
13. Itjen
Kemenhut Ir. Abdul Hakim, M.For.St. Anggota
14. Itjen
Kemen Pertanian Ir. Bambang Darmawan, MM. Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Nursevianto Tahir,Ak.,MAk. Anggota
16. Itjen
Kemenkeu Bambang Karuliawasto,Ak.,MBA Anggota
17. Inspektur
LIPI Dr. Pontas Sinaga, MM. Anggota
18. Pusdiklat
Was, BPKP R. Mauro Nugroho Putro, Ak. Anggota
19. Pusbin
JFA Rini Wartini, Ak Anggota
VIII
Komite Telaah Sejawat
1. Irjen
Kemenkeu V Sonny Loho,Ak.,MPM Ketua
2. Irjen
Kemenlu M . Ibnu Said, SH Wakil Ketua
3. Itjen
Kemenkeu M. Rachman Ritza,Ak.MBA Sekretaris
4. Itjen
Kemenkeu Frans Rizal Maulida,Amd. Bendahara
5. Itjen
Kemenkeu Antonius Susilo Eko Riadi,SE,MEP,CFE Anggota
6. Itjen
Kemenkeu Alexander Zulkarnain,Ak., MM.,CIA,CCSA Anggota
7. Insp
Batan Dra. Ratri Wahyuni Pratiwi Anggota
8. Itjen
Kemenkominfo Drs. Sunaryo Anggota
9. Insp
Provinsi Sumsel Drs. Tanda Subagio Anggota
10. Itjen
Kemenakertrans Umar Mustakim Anggota
11. Deputi
Perekonimian, BPKP Luhur Depari, Ak.MM. Anggota
12. Insp,
Itjen PU Ir. Wahyono Bintarto Soebianto,M.Sc. Anggota
13. Deputi
PKD, BPKP Arief Tri Hardiyanto, Ak., MBA. Anggota
14. Insp Kab.
Jombang Drs. I Nyoman Swardana,M.Si. Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Raida, Ak.,M.Sc. Anggota
16. Itjen
Kemenlu Drs Bambang Antarikso,MA. Anggota
17. Insp I
pada Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Faedhoni Yusuf, SH.,MH. Anggota
18.
Pusdiklatwas BPKP Rr.Trisacti Wahyuni, Ak., M.Ak. Anggota
IX
Komite Pengembangan Profesi
1. Irjen KKP
Andha Fauzie Miraza, Ak., M.Sis Ketua
2. Irjen
Kemendagri Maliki Heru Santosa, Ak., MBA. Wakil Ketua
3. Itjen
Kemen PU Drs. Gondho Suhadyo, M.Si. Sekretaris
4. Itjen KKP
Ir. Soma Somantri, ME. Bendahara
5.
Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari, M.Sc., Ph.D., CKM, CCSA Anggota
6.
Kemendagri Ir. Sutejo,MM. Anggota
7. Deputi
Polsoskam, BPKP Agus Trisyuwanto, Ak. Anggota
8. Itjen
Kemenhub Danang Widayatmo Anggota
9. Itjen KKP
Ir. Nur Arif Azizi,MM. Anggota
10. Insp
Prov. DKI Jakarta Drs. Franky Mangatas Panjaitan,MM. Anggota
11. Biro
Perencanaan Pengawasan BPKP Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc. Anggota
12. Itjen
Kemenkeu Dedhi Suharto, Ak.,MAk.,CIA, CISA Anggota
13. Itjen
Kemenkeu Ahmad Ghufron,SE.,MAk.,CFE Anggota
14. Itjen KKP
Drs. Cipto Hadi Prayitno Anggota
15. Itjen
Kemenkeu Renowidya,Ak.,MAFIS Anggota
16. Itjen
Kemendagri Dra. Hj. Sastri Yunizarti Bakry, Ak. M.Si. Anggota
PENCAPAIAN
KEGIATAN
30
November 2012 – 12 Juni 2014
ASOSIASI
AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI)
1. Pembentukan
Struktur Organisasi dan Susunan Dewan Pengurus Nasional AAIPI yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Ketua Umum AAIPI Nomor: Kep-001/AAIPI/DPN/12/2012 tanggal 30 November 2012;
2. Pengukuhan
Dewan Pengurus Nasional AAIPI oleh Bapak Wakil Presiden RI di Kantor Wakil Presiden
RI tanggal 19 Desember 2012 yang dilanjutkan
dengan penyelenggaraan Seminar Nasional AAIPI dengan tema “Peran AAIPI Dalam
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” di Ruang Serba Guna Lantai
17, Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru Jakarta Selatan;
3. Penyusunan
Pedoman tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengukuhan Asosiasi Profesi Auditor
Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)
Wilayah serta Pemilihan dan Pertanggungjawaban Dewan pengurus AAIPI
Wilayah yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum AAIPI Nomor:
Kep-002/AAIPI/DPN/2013 tanggal 24
April 2013 yang disampaikan kepada Ketua
dan Pengurus Forbes APIP Daerah dengan
SE-003/AAIPI/2013 Tanggal 24 April 2013 tentang Organisasi AAIPI
Wilayah;
4. Penyusunan
Program Kerja AAIPI pada Rapat
Konsolidasi Pengurus (Senin, 28 Januari 2013 di Kementerian PU serta Audiensi
dengan Inspector General Pada Lembaga Penjaminan Pensiun Amerika, Rebecca Anne
Batts, berikut penyusuan rencana anggaran kegiatan AAIPI tahun 2014 sd 2015;
5. Pengurusan
dan penerbitan Akte Pendirian AAIPI
termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga melalui Notaris Sunjoto, SH
(Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RepubliK Indonesia
Nomor: C-1079.HT.03.02 th 2002 Tanggal: 3 September 2002), dengan Akte Nomor:
2 Tanggal 2 Agustus 2013;
6. Perumusan
dan pembahasan rancangan perangkat profesi oleh masing-masing Komite yaitu
draf Standar Audit oleh Komite Standar Audit, Draf Kode Etik oleh Komite
Kode Etik, dan draf Pedoman Telaah Sejawat oleh Komite Telaah
Sejawat serta rancangan pengembangan profesi oleh Komite Pengembangan Profesi;
7. Penyelenggaraan
Konferensi Nasional AAIPI di Kementerian Keuangan pada Tanggal 27
Agustus 2013 termasuk melakukan hearing untuk memperoleh masukan atas rancangan
standar audit, kode etik, dan telaah sejawat yang dipaparkan oleh Komite
Standar Audit, Komite Kode Etik Serta Komite Telaah Sejawat;
8. Melalui
rapat-rapat inisiasi telah
terbentuk AAIPI Wilayah Provinsi Papua
Barat pada tanggal 25 November 2013 di Manokwari sesuai dengan surat Ketua Umum
DPW dan Direktur Eksekutif AAIPI Wilayah Papua Barat Nomor S-001/AAlPl/Papua
Barat/2013 tanggal 2 Desember 2013 hal Permohonan Pengesahan Pengurus AAlPl
Wilayah Provinsi Papua Barat;
9. Komite
Telaah Sejawat meyelenggarakan pilotting pelaksanaan telaah sejawat diantara 4 (empat) APIP Pusat, yaitu Itjend
Kementerian Keuangan, Itjend Kementerian Perdagangan, Itjend Kelautan dan
Perikanan, serta Itjend Kementerian Luar
Negeri.
10. Koordinasi
dan rapat-rapat inisiasi sebagai embrio pembentukan AAIPI Wilayah berikutnya,
antara lain:
a. Wilayah Provinsi Riau
b. Wilayah
Jawa Timur
c. Wilayah
Sumatera Utara
d. Wilayah
Sulawesi Tenggara
e. Wilayah
Papua
f. Wilayah
Yogyakarta
11. Pembentukan
AAIPI 4 wilayah:
a. Papua
Barat dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP-03/AAIPI/DPN/W/2013 TENTANG PENGESAHAN
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH INDONESIA (AAIPI) WILAYAH PAPUA BARAT Tanggal 31 Desember 2013;
b. Sulawesi
Utara dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP-04/AAIPIIDPNIW12014.
Tanggal 21 Maret 2014 tentang Pengesahan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah
Indonesia (AAIPI) Wilayah Sulawesi Utara
c. Sumatera
Selatan dengan Surat Keputusan NOMOR: KEP- 07/AAIPI/DPN/W/2014 tentang
Pengukuhan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Wilayah
Sumatera Selatan Tanggal 9 Mei 2014
d.
Kalimantan Selatan (proses pengesahan)
12. Pada hari
Selasa tanggal 24 April 2014, Anggota Eksekutif Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia (AAIPI) telah melakukan musyawarah untuk menentukan Ketua
Umum AAIPI sampai dengan periode 30 November 2015 dengan hasil sebagai berikut
:
a. Menentukan,
memilih dan mengangkat Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan V Soony Loho,
Ak., MBA sebagai Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia
(AAIPI), menggantikan Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Dr. Ir. M.
Basuki Hadimuljono, M.Sc. yang telah dipindah tugaskan menjadi Direktur
Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
b. Menyepakati mengusulkan kepada
Ketua Umum Terpilih Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, untuk mengangkat
Mantan Ketua Umum AAIPI Bapak Dr. Ir.M. Basuki Hadimuljono,M.Sc (Mantan
Inspektur Jenderal Kementerian PU) sebagai Anggota Kehormatan AAIPI.
13. Blog AAIPI
dengan alamat www.aaipi.co.nr
14. AAIPI telah
mempunyai lagu Mars AAIPI yang dapat download di website www.aaipi.co.nr.
15.
Pada tahun 2014 ini AAIPI membuka kesempatan
bagi APIP yang ingin bergabung dalam keanggotaan AAIPI. Pendaftaran dapat
dilakukan melalui website www.aaipi.co.nr.
Formulir
Keanggotaan
Nama :................................................................................................................
NIP :................................................................................................................
Jabatan :................................................................................................................
Unit
APIP :................................................................................................................
Alamat
Kantor :................................................................................................................
Alamat
Rumah :................................................................................................................
:................................................................................................................
No. Telepon
Kantor :............................................. Fax
...................................................
No. Telepon
Rumah :.................................... Fax ...................................................
Nomor HP : ............................................. Email
....................................................
Surat menyurat dialamatkan ke:
… Rumah
…
Kantor
1.
Latar belakang pendidikan :
… a. S1 atau sederajat
… b.S2 atau sederajat
…
c. S3 atau sederajat
…
d. Lain-lain, sebutkan...........
2. Bersedia untuk mengikuti kegiatan pengembangan profesi
yang disselenggaralkan oleh AAIPI:
…
a. Bersedia
…
b. Tidak Bersedia
3. Bersedia
untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh DPN AAIPI, termasuk iuran anggota
apabila telah ditetapkan dikemudian hari melalui rapat AAIPI
…
Bersedia
…
Tidak Bersedia
4. Bersedia
untuk mematuhi kode etik, standar-standar, serta peraturan yang ditetapkan oleh
AAIPI:
…
Bersedia
…
Tidak Bersedia
5. Apakah yang
dapat anda sumbangkan demi kemajuan dan pelaksanaan program-program AAIPI. Beri
tanda silang (X) pada satu atau lebih pilihan dibawah ini:
…
Waktu
…
Pemikiran
…
Sumbangan sukarela
6. Komentar dan saran anda terhadap organisasi ini
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
Jakarta, _______________________
_______________________________
Tanda Tangan
ASOSIASI AUDITOR INTERN PEMERINTAH
INDONESIA
Gedung BPKP Lantai 11 Jalan Pramuka No.
33 Jakarta 13120
Telepon (021) 85910031 E-mail:
pusbinajfa@bpkp.go.id Faksimili (021) 85910209
Catatan:
1.
Apabila
diperlukan, formulir keanggotaan ini dapat difotokopi.
2.
Info pendaftaran
selanjutnya dapat menghubungi:
·
Susmiyati di HP Nomor: 081513088624 ,
email: Susmiyati@bpkp.go.id
·
Yasid di HP Nomor 081220099881, email: Yasid@bpkp.go.id
·
Widhi Hastuti di HP Nomor 08125689945, email:
Widhi. Hastuti@bpkp.go.id
(entri by Diana, 9 Juni 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar